BOGOR, TODAYÂ – Skala prioritas tidak lagi menjadi acuan para pemegang kebijakan untuk melihat mana yang penting atau tidak.
Hal itu terbukti pemkab dan dewan lebih mementingkan pengadaan 10 unit mobil dewan dibandingkan satu unit moÂbil ambulans untuk mengangkut tuna wiswa dan gelandangan yang diusulkan oleh Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan TransÂmigrasi (Dinsosnakertrans).
Tim anggaran yang terdiri dari Pemkab dan DPRD KabuÂpaten Bogor dengan dalih wacana pelarangan pengadaan moÂbil operasional dan dinas pada tahun 2016 yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami mengajukan mobil dengan spesifikasi ambulans unÂtuk digunakan untuk mengevakuasi tuna wisma yang menderita sakit atau kecelakaan,†ujar Kasi Pemulihan Sosial pada DinsosÂnakertrans Kabupaten Bogor, Sri Mulyani, Kamis (19/11/2015).
Sri menambahkan, mobil yang diajukan Dinsos nilainya sebesar Rp 700 juta. “Kami ajukan, kemudian dicoret. Karena katanya tidak boleh ada anggaran pengadaan mobil dinas dan operasional baru di tahun 2016,†ungkapnya.
Menurut Sri, mobil yang diusulkan agar dibeli pada 2016 ini memang bukan murni ambulans, melainkan mobil operasional yang dilengkasp fasilitas pendukung yang mirip ambulans.
“Untuk pengadaan ambulans itu memang kewenangan DiÂnas Kesehatan. Makanya, mobil yang kita beli bukan ambulan murni. Tapi karoserinya dibuat mirip ambulans,†jelas Sri.
Namun hal itu bertolak belakang, dimana DPRD KabupatÂen Bogor sendiri berencana untuk menambah 10 unit mobil Toyota Rush ternyata telah dimasukkan dalam APBD PerubaÂhan 2015 dan kini sudah masuk dalam tahap lelang di Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ.
Sekretaris DPRD, Nuradi mengungkapkan, pengadaan mobil tersebut telah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dan mobil baru tersebut hanya sebagai mobil operasional yang akan di pool kan di kantor DPRD.
“Itu kita beli semuanya untuk di Setwan dan nantinya akan dipinjamkan kepada Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD),†kata Nuradi, Jumat (13/11/2015).
Nuradi menambahkan, dari hasil konsultasi dengan KeÂmendagri, pengadadaan kendaraan operasional diperbolehkan jika mengacu PP Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Selain itu, ada juga di Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja PemerinÂtah Daerah. Itukan jadi aset pemerintah daerah, pimpiÂnan AKD hanya dipinjamkan. Namanya juga kendaraan opeÂrasional,†tambah Nuradi.
Karena itu, kata Nuradi, Sekretariat Daerah telah menÂganggarkan pengadaan mobil terseut di APBD Perubahan 2015, bukan di RAPBD 2016.
Saat ini DPRD Kabupaten Bogor memiliki 46 kendaraan operasional roda empat denÂgan beragam jenis, mulai ToyÂota Inova hingga Toyota Hiace.
Semua Toyota Rush itu diÂbeli menggunakan anggaran bersumber dari APBD perubaÂhan 2015.
“November ini, ke 10 moÂbil baru itu akan segera tiba, karena proses pengadaannya cepat tak perlu lelang seperti barang lain, sebab harga mobil ini sudah umum diketahui,†ujar Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ), Hendrik Suherman.
(Rishad Noviansyah)