BOGOR TODAYÂ – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2016, Lembaga PermaÂsyarakatan (Lapas) Paledang Bogor,mengusulkan remisi hari besar kepada 21 narapiÂdana (napi) untuk mendapatÂkan remisi (pemotongan masa tahanan). Pengusulan remisi yang diusulkan Lapas Paledang harus sesuai dengan sikap dan lamanya penahanan yang diÂjalankan.
Kepala Lapas Paledang Bogor, Suharman, menÂgatakan, untuk Hari Raya NaÂtal, pihaknya mengusulkan kepada napi dan tahanan beragama nasrani yang ada pada Lapas Paledang. “Ada 21 warga binaan Lapas Paledang beragama nasrani, mereka kebanyakan tahanan kasus Narkotika. Ini baru kita usulÂkan. Usulan diserahkan ke KeÂpala Kantor Wilayah Hukum dan Ham (Kanwilkumham) Propinsi Jawa Barat,†kata dia, saat ditemui di ruang kerÂjanya, kemarin.
Suharman juga menjelasÂkan, remisi Natal yang akan diberikan Lapas Paledang Bogor diberikan sebanyak 15 hari hingga 45 hari atau satu setengah bulan, berdasarkan masa tahanan yang dijalaninya di Lapas Paledang. “Tahanan yang mendapat usulan remisi semuanya laki-laki,†ungkapÂnya.
Suharman mengaku, piÂhaknya sudah melepaskan narapidana sedikitnya 10 warÂga binaan, sesuai masa tahanan yang telah ddijalaninya. 10 warÂga binaan, terdiri darim 8 napi bebas bersyarat, 1 murni masa tahahannya yang telah beraÂkhir dan 1 orang cuti bebas. Ia menambahkan, tahanan yang telah bebas tersebut kebanÂyakan kasus penyalahgunaan narkoba, dan pihaknya akan terus melakukan pengawasan karena kecendrungan warga biÂnaan yang bebas akan menguÂlangi lagi perbuatannya. “Ada 9 laki-laki dan 1 perempuan. Dari 10 warga binaan, 8 napi terjerat kasus narkoba dan 2 kasus peÂnipuan. Saat ini dari jumlah 913 warga binaan, Lapas Paledang Bogor saat ini berkurang menÂjadi 903,†ujarnya.
(Rizky Dewantara)