JAKARTA TODAY – Pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna. Ada beberapa pasal yang dianggap meringankan sanksi bagi narapidana saat menjalankan masa tahanan.

Anggota Panja Revisi UU PAS fraksi PAN, Muslim Ayub mengungkapkan bila dalam UU Pemasyarakatan hasil revisi itu mengatur beberapa hak tahanan dan napi. Seperti misalnya, rekreasional, remisi, asimilasi hingga mengajukan cuti bersyarat.

BACA JUGA :  Wajib Tahu, Ini Dia 12 Khasiat Bunga Pepaya untuk Kesehatan

“Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas,” ungkap Muslim, Jumat (20/9/2019).

BACA JUGA :  Tes Kepribadian: Sifat dan Karakter Tersembunyi Seseorang Diungkap dari Bentuk Kaki

Namun di dalam revisi UU PAS pada Pasal 9 tentang kegiatan rekreasional dan Pasal 10 tentang mengajukan cuti, belum dijelaskan secara rinci berapa lama waktu cuti untuk para napi. Muslim menerangkan nantinya akan ada turunan yakni Peraturan Pemerintah atau PP terkait teknis izin cuti dan masa rekreasi bagi narapidana.

============================================================
============================================================
============================================================