Untitled-9PEMBANGUNAN dua waduk di kawasan Puncak, hanya tinggal menunggu disahkan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Bogor. Namun, dengan dicabutnya, UU Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, jadi permasalahan baru yang musti dicarikan solusinya.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Badan Perencanaan Pembangunan Dae­rah (Bappeda) Ka­bupaten Bogor pun belum mengetahui bagaimana regulasi pemban­gunan waduk yang direncakan berdiri di Desa Sukamahi dan Desa Cipayung, Kecamatan Me­gamendung itu.

BACA JUGA :  Tanam Padi Nutri Zinc, Bangun Ekosistem Percepatan Stunting

“Kan itu proyek milik pemerintah pusat. Kami hanya diminta merevisi RTRW di ka­wasan itu untuk mendukung didirikan waduk. Kalau ter­bentur UU itu, karena ini milik pemerintah pusat, rasanya ti­dak terlalu jadi masalah besar,” kata Kepala Bidang Sarpras pada Bappeda, Ajata Jatnika, Senin (6/6/2016).

Ajat menambahkan, Ke­menterian Pekerjaan Umum (Kemen-PU) akan bisa langsung berkoordinasi dengan Balai Be­sar Wilayah Sungai (BBWS). Pasalnya, sejak UU SDA itu di­cabut, seluruh peraturan hu­kum yang berkaitan dengan sempadan sungai dan sema­camnya, milik BBWS.

BACA JUGA :  Berbagi Kebahagiaan, JJB Bagikan Takjil Gratis Ke Pengendara

“Pembahasan belum sampai kesana. Kami masih fokus un­tuk pembebasan lahan masuk ke lokasi waduk. Untuk titik utamanya belum dan belum ada juga arahan apa-apa dari BBWS,” tambah Ajat.

============================================================
============================================================
============================================================