A7-29062016-NASIONALJAKARTA TODAY– Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Ran­cangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty untuk disahkan men­jadi undang-undang. Asumsi penerimaan dari Tax Amnesty sebesar Rp 165 triliun pun di­masukkan ke dalam APBN-P 2016. Tax amnesty tersebut diberlakukan pada 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.

Presiden Joko Widodo men­gaku bersyukur Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Seka­rang, ia mengeluarkan instruksi baru kepada kementerian dan lembaga guna memastikan efek maksimal dari undang-undang itu. “Pertama, pemerintah akan mensosialisasikan kepada mere­ka yang diperkirakan menyim­pan uang di luar negeri,” ujar Presiden, kemarin.

Langkah kedua, menurut Jokowi, memerintahkan men­teri-menteri terkait dan lembaga seperti Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan untuk mempersiapkan instrumen in­vestasi yang bisa dipakai untuk menampung uang yang masuk ke negara melalui mekanisme dalam UU Pengampunan Pajak. Bentuknya beragam mulai dari surat berharga, reksadana, surat hutang negara, atapun inves­tasi langsung. “Lalu, capital in­flow itu juga akan dipakai untuk menyelesaikan proyek-proyek infrastruktur yang belum se­lesai,” kata Jokowi. Presiden menambahkan semua itu akan didukung dengan penerbitanin­frastructure bonds. “Saya minta instrumen investasi disiapkan dalam 1-2 hari. Jadi, dalam seki­an bulan ke depan (uang masuk) bisa digunakan untuk pemban­gunan ekonomi,” kata dia.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Perempuan Muda di Lampung yang Curi Uang Mertua Belasan Juta Rupiah

Jokowi belum memiliki es­timasi uang yang masuk ke ne­gara dari mekanisme pengam­punan pajak. Menurut ia, hal itu tergantung pada penerapan undang-undang ke depannya dan efeknya kepada mengem­plang pajak. “(Pemasukan) itu menyangkut psikologis. Kalau payung hukum itu memberikan rasa aman, uang masuknya ban­yak,” kata Jokowi.

Sementara itu, Wakil Pres­iden Jusuf Kalla menyambut baik Rancangan Undang-Un­dang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang hari ini disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR.

“Setiap usaha yang baik, pasti diharapkan dua hal, pen­dapatan pemerintah dan mas­uknya dana dari luar,” kata Kalla di Jakarta Convention Center, kemarin.

Dalam sambutannya di acara dialog ekonomi Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Kalla mengatakan pemerintah membutuhkan pengusaha. Tan­pa pengusaha yang rajin membayar­kan pajaknya, m e n u r u t Kalla, pemer­intahan tidak bisa berjalan dengan baik dan lancar. “Salahpun para pen­gusaha itu, lama-lama kami ampuni juga. Makanya tadi pagi ada (pengesahan) tax amnesty. Dimaafin itu yang salah-salah. Betapa s a y a n g n y a pemeri n t a h sama pengusa­ha. Pemerintah berkepentingan kepada pengu­saha. Pengusaha pun berkepent­ingan kepada pemerintah,” ujar Kalla.

BACA JUGA :  Diduga Hanya Menegur, Pria di Probolinggo Dikeroyok 5 Pemuda hingga Babak Belur

Terkait ini, Gu­bernur Bank Indo­nesia Agus Martowardojo men­gatakan jika UU Tax Amnesty dapat berjalan efektif, dana yang masuk dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. “Pertumbuhan yang kini ada di kisaran 5 persen, bisa naik ke kisaran 5,2-5,3 persen,” kata Agus.

Sementara, Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Kurni­awan mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR adalah momen­tum untuk mengembalikan dana asal Indonesia yang berada di luar negeri. Undang-undang ini hanya berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017. “Ini momentum karena berlaku han­ya sekali dan durasinya 9 bulan. Pernah dilakukan di masa Orde Baru. Efektivitas dari segi teknis dan prosesnya sekarang kami serahkan ke pemerintah,” kata Taufik setelah rapat di gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

============================================================
============================================================
============================================================