JAKARTA TODAY– Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui RanÂcangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty untuk disahkan menÂjadi undang-undang. Asumsi penerimaan dari Tax Amnesty sebesar Rp 165 triliun pun diÂmasukkan ke dalam APBN-P 2016. Tax amnesty tersebut diberlakukan pada 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.
Presiden Joko Widodo menÂgaku bersyukur Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. SekaÂrang, ia mengeluarkan instruksi baru kepada kementerian dan lembaga guna memastikan efek maksimal dari undang-undang itu. “Pertama, pemerintah akan mensosialisasikan kepada mereÂka yang diperkirakan menyimÂpan uang di luar negeri,†ujar Presiden, kemarin.
Langkah kedua, menurut Jokowi, memerintahkan menÂteri-menteri terkait dan lembaga seperti Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan untuk mempersiapkan instrumen inÂvestasi yang bisa dipakai untuk menampung uang yang masuk ke negara melalui mekanisme dalam UU Pengampunan Pajak. Bentuknya beragam mulai dari surat berharga, reksadana, surat hutang negara, atapun invesÂtasi langsung. “Lalu, capital inÂflow itu juga akan dipakai untuk menyelesaikan proyek-proyek infrastruktur yang belum seÂlesai,†kata Jokowi. Presiden menambahkan semua itu akan didukung dengan penerbitaninÂfrastructure bonds. “Saya minta instrumen investasi disiapkan dalam 1-2 hari. Jadi, dalam sekiÂan bulan ke depan (uang masuk) bisa digunakan untuk pembanÂgunan ekonomi,†kata dia.
Jokowi belum memiliki esÂtimasi uang yang masuk ke neÂgara dari mekanisme pengamÂpunan pajak. Menurut ia, hal itu tergantung pada penerapan undang-undang ke depannya dan efeknya kepada mengemÂplang pajak. “(Pemasukan) itu menyangkut psikologis. Kalau payung hukum itu memberikan rasa aman, uang masuknya banÂyak,†kata Jokowi.
Sementara itu, Wakil PresÂiden Jusuf Kalla menyambut baik Rancangan Undang-UnÂdang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang hari ini disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR.
“Setiap usaha yang baik, pasti diharapkan dua hal, penÂdapatan pemerintah dan masÂuknya dana dari luar,†kata Kalla di Jakarta Convention Center, kemarin.
Dalam sambutannya di acara dialog ekonomi Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Kalla mengatakan pemerintah membutuhkan pengusaha. TanÂpa pengusaha yang rajin membayarÂkan pajaknya, m e n u r u t Kalla, pemerÂintahan tidak bisa berjalan dengan baik dan lancar. “Salahpun para penÂgusaha itu, lama-lama kami ampuni juga. Makanya tadi pagi ada (pengesahan) tax amnesty. Dimaafin itu yang salah-salah. Betapa s a y a n g n y a pemeri n t a h sama pengusaÂha. Pemerintah berkepentingan kepada penguÂsaha. Pengusaha pun berkepentÂingan kepada pemerintah,†ujar Kalla.
Terkait ini, GuÂbernur Bank IndoÂnesia Agus Martowardojo menÂgatakan jika UU Tax Amnesty dapat berjalan efektif, dana yang masuk dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. “Pertumbuhan yang kini ada di kisaran 5 persen, bisa naik ke kisaran 5,2-5,3 persen,†kata Agus.
Sementara, Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Taufik KurniÂawan mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR adalah momenÂtum untuk mengembalikan dana asal Indonesia yang berada di luar negeri. Undang-undang ini hanya berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017. “Ini momentum karena berlaku hanÂya sekali dan durasinya 9 bulan. Pernah dilakukan di masa Orde Baru. Efektivitas dari segi teknis dan prosesnya sekarang kami serahkan ke pemerintah,†kata Taufik setelah rapat di gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/6/2016).