TERBONGKARNYA kasus praktik peredaran vaksin palsu untuk bayi oleh Bareskrim Polri be­berapa hari kemarin membuktikan bahwa Indo­nesia masih menjadi surga bagi produk-produk palsu. Tindakan pembuatan dan peredaran vak­sin palsu untuk bayi adalah kejahatan yang san­gat luar biasa. Betapa tidak, vaksin palsu itu bisa mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa anak-anak generasi penerus bangsa.

Kita patut memberi apresiasi bagi tim penyi­dik Bareskrim Polri yang telah berhasil mem­bongkar sindikat pembuatan dan peredaran vaksin palsu ini. Kita berharap, polisi mengusut tuntas para pelaku jaringan pemalsu vaksin un­tuk bayi ini dan terus memerangi sindikat pem­buat dan pengedar vaksin palsu bayi ini. Bukan tidak mungkin, kasus yang terbongkar ini hany­alah fenomena gunung es.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Sungguh amat miris para pelaku yang tak punya hati nurani itu membuat dan memasar­kan vaksin campak, BCG, pentabio, tetanus, hingga hepatitis B yang palsu. Karenanya, pub­lik berharap agar polisi juga mengungkap otak di balik bisnis haram ini. Siapa pun pelakunya, harus disikat habis. Tak ada toleransi bagi para pelaku kejahatan seperti ini.

Hukuman yang tegas adalah sebuah kenis­cayaan. Para pelaku yang tak memiliki rasa kemanusiaan itu harus dihukum seberat-berat­nya. Tindakan mereka layak disamakan dengan para teroris. Tindakannya membahayakan nya­wa manusia. Hukuman maksimal harus dijerat­kan kepada para pemalsu vaksin untuk bayi. Ini penting agar ada efek jera.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Di negeri ini, tak hanya vaksin palsu yang beredar di masyarakat, obat-obatan palsu pun banyak dijual di pasaran. Hukuman yang ringan bagi para pemalsu ini yang membuat mereka tak jera. Sekali lagi, pelaku pembuat dan penge­dar vaksin dan obat-obatan palsu harus dihu­kum seberat-beratnya.

============================================================
============================================================
============================================================