BOGOR TODAY- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor menindaklanjuti adanya surat masuk perihal penggunaan seragam ormas Pemuda Panca Marga (PPM) oleh Ketua DPRD Untung W Maryono saat memimpin sidang Paripurna (5/7) lalu.
BK menghadirkan pelapor H. M. Chairul Ahmady sebagai anggota pengurus MACAB Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Bogor. Agenda pertemuan  berlangsung di ruangan BK Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (27/7).
Ketua BK DPRD Kota Bogor Andi Surya Wijaya didampigi anggota BK Najamudin, Oyok Sukardi, dan Zenal Abidin, melaksanakan pertemuan dengan H. M. Chairul Ahmady untuk mengverifikasi terkait surat yang masuk ke BK.
“Jadi betul, tadi pagi kita mengundang senior dari LVRI Kota Bogor Pak H. M. Chairul Ahmady. BK memang bekerja berdasarkan mekanisme yang ada, salah satu syaratnya yakni surat (pelaporan) masuk baik secara perorangan maupun lembaga,” kata Andi.
Dijelaskan, pertama dilakukan BK adalah memverifikasi keabsahan dari surat itu jangan sampai menjadi surat “kaleng”. Surat keberatan itu diakuinya memang betul dari yang bersangkutan.
“Ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat tersebut, diantaranya perihal penggunaan seragam PPM oleh Ketua DPRD pada saat Paripurna yang sangat-sangat dia sayangkan dan tidak etis,” ujarnya.
Menurutnya, Chairul berhak berbicara itu karena ibu kandung PPM adalah LVRI. Ia mengetahui hal itu karena menjabat sebagai Walik Ketua Umum PPM dan juga Korwil PPM Jawa Barat.
Andi juga menjelaskan, terkait poin lain perihal skep anak veteran Untung W Maryono bukan ranah BK, merupakan kewenangan dari LVRI. Untuk ini, Ketua DPRD akan diundang ke LVRI Kota Bogor pada 1 Agustus mendatang.
“Tadi beliau juga menyampaikan rekomendasi bahwa harga mati untuk mengundurkan diri atau harus dicopot sebagai Ketua DPRD. Kewenangan BK hanya merekomendasikan ke partai (PDI Perjuangan), sehingga yang berhak mencopot sebagai Ketua DPRD adalah partai-nya,” tandasnya.
Sementara itu, usia pertemuan H. M. Chairul Ahmady mengungkapkan, bahwa pimpinan DPRD sesuai tata tertib saat memimpin sidang Paripurna harus menggunakan pakai sipil resmi (PSR). Sedangkan Ketua DPRD menggunakan seragam PPM dimana organisasi ini merupakan onderbouw dari LVRI.
“Jadi apapun yang dilakukan anggota PPM tidak lepas dari pengamatan LVRI. Adapun kelakuan saudara Untung Maryono sudah tidak bisa ditolerir, apalagi beliau seorang pimpinan DPRD harusnya bisa tenang tidak arogan,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Chairul menganjurkan kepada Untung Maryono agar menulis surat pengunduran diri sebagai Ketua DPRD Kota Bogor. Kerena dia sudah melakukan kesalahan dan juga sudah mengakui kesalahannya.
“Dan hari Selasa (1/8) nanti saya akan melakukan pertemuan dengan saudara Untung Maryono, ada masalah lain yang perlu diklarifikasikan oleh bersangkutan,” tandasnya.(Yuska Apitya)
BACA JUGA :  Sekda Kota Bogor Ikuti Rakornas Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran MCP di KPK
============================================================
============================================================
============================================================