CIBINONG, TODAY – Tak jelas­nya bantuan dana dari Pemer­intah Provinsi DKI Jakarta mem­buat rencana pembongkaran bangunan-bangunan liar di ka­wasan Puncak gagal. Pemerin­tah Kabupaten Bogor pun hanya bisa gigit jari mengetahui ini.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, TB Luthfie Syam sangat me­nyayangkan bantuan itu gagal tere­alisasi pada semester awal 2016.

Menurutnya, untuk pember­sihan di kawasan Puncak itu me­mang memerlukan bantuan dari semua pihak. Tidak hanya dari Ka­bupaten Bogor atau Pemprov DKI.

“Kalau ada bangunan yang berdiri di kawasan konservasi, berari Kementerian Lingkun­gan Hidup juga harus ikut an­dil dong. Karena, banyak nanti yang bisa diuntungkan kalau Puncak bebas bangunan di ka­wasan konservasinya,” katanya, Minggu (14/2/2016).

Satpol PP, kata dia hanya bisa menunggu perintah dan tidak bisa mendorong adanya pem­bongkaran segera disana.

“Kita kan hanya tunggu per­intah. Siapapun bisa membersi­hkan Puncak. Tapi, secara kewil­ayahan, kami yang berwenang disini,” lanjutnya.

Bangunan-bangunan liar di Puncak kata dia telah melanggar Perda Kabupaten, UU Konservasi dan lainnya. “Makanya, saya bi­lang ini bukan tugas Pemkab Bo­gor. Tapi semuanya,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah optimis Pemprov DKI tetap memberi bantuan untuk Bodetabekjur.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Menurutnya, ada kesalahan teknis dalam proses pengangga­ran di DKI sehingga usulan baru dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Pla­fon Prioritas Anggaran Semen­tara (PPAS) Perubahan.

“Nah, kalau masuknya di pe­rubahan, konsekuensinya, ke g i a t a n yang menggunakan dana banprov itu haya untuk kegiatan-kegiatan dengan durasi maksimal tiga bulan. Jadi saat ini, seluruh daerah atau instansi penerima bantuan harus direvisi dan disesuaikan dengan batas waktu tersebut,” kata Syarifah.

Ia menambahkan, karena harus direvisi, belum ada data pasti tentang usulan dan besa­ran dana yang diusulkan.

“Bappeda baru minta kepada SKPD, kegiatan apa saja yang diusulkan. Kita harus memilah-milah mana kegiatan yang dis­elesaikan dalam waktu tiga bu­lan. Soalnya, kegiatan fisik yang memerlukan lelang, sangat tidak mungkin dilakukan atau diusul­kan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemkab Bogor mengajukan bantuan kepada Pemprov DKI sebesar Rp 100 miliar untuk penanganan banjir. Sayangnya, usaha ini sia-sia lan­taran terganjal keterlembatan administrasi.

Tahun lalu, Pemkab Bogor mengembalikan dana hibah sebesar Rp 66,4 miliar kepada pemerintah DKI Jakarta.

Pengembalian itu karena proyek penanganan banjir yang sedianya dikerjakan pemerintah Kabupaten Bogor batal diker­jakan. Proyek itu adalah meng­gabungkan Situ Cikaret dan Situ Kabantenan untuk menahan laju air ke Jakarta.

BACA JUGA :  Jaro Ade Kantongi 10 Nama Pendamping di Pilkada 2024

Waktu yang tersedia untuk pembebasan lahan tidak cukup, sehingga anggaran bantuan tak terserap.

Meski bantuan gagal tere­alisasi, pada Tahun Anggaran 2016, Pemkab Bogor tetap men­gajukan bantuan Rp100 miliar untuk penanganan banjir. Na­mun, usaha ini sia-sia lantaran Pemprov DKI Jakarta terganjal keterlambatan adminsitrasi.

Pemkab Bogor pada tahun lalu juga merealisasikan ban­prov untuk beberapa proyek, diantaranya pembenahan Dae­rah Aliran Sungai Ciliwung dan Angke Rp 2,5 miliar.

pembuatan lubang biopori di dua aliran sungai itu Rp1 miliar dan penanaman pohon di wilayah kedua sungai itu Rp 750 juta.

Kemudian, untuk pembe­basan lahan untuk menggabung­kan dua situ yakni Situ Cikaret dan Kabantenan dengan total anggaran setengah dari dana hibah yang diberikan Jakarta yakni mencapai Rp 36,5 miliar.

Selain untuk menanggulangi banjir Jakarta, dana hibah itu dipak­ai untuk penataan pasar hewan Jonggol Rp 5,4 miliar, pembangu­nan ipal dan peralatan pendukung rumah potong hewan Citaringgul dan Jonggol Rp 10 miliar, pem­bangunan empat unit halte APTB Rp650 juta, pembangunan stimu­lan jamban sehat di DAS Ciliwung sebesar Rp 2 miliar dan pengadaan lima truk ambrol Rp 2,5 miliar.

(Ri­shad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================