MEDAN TODAY – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menganulir hukuman percobaan kepada dosen Univesitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis. PT Medan mengubahnya menjadi hukuman 1 tahun penjara karena terbukti menyebarkan hoax ‘bom Surabaya pengalihan isu’.

Kasus ini bermula saat Himma menulis komentar di akun Facebook-nya. Melalui handphone, ia menulis ujaran kebencian di rumahnya di Jalan Melinjo, LK VIII Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Mei 2018. Sekitar pukul 15.00 WIB, ia menulis status Facebook yang mengomentari kasus bom Surabaya, yaitu:

BACA JUGA :  PT Raden Real Lestari Bagikan Bingkisan Untuk Anggota JJB

Skenario pengalihan yang sempurna

#2019GantiPresiden.

Padahal bom Surabaya dilakukan teroris yang menyebabkan sedikitnya 25 orang tewas. Alih-alih memberikan simpati dan empati kepada para korban, ia malah menuding bom itu bagian dari setting pengalihan isu politik. Tak berapa lama kemudian, Himma ditangkap polisi.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Mitigasi Bencana

“Saya sangat menyesal, saya hanya mengkopi status orang lain dan menyebarkan kembali. Saya salah dan sangat menyesal,” ujar Himma sambil menangis saat ditangkap aparat dari Polda Sumut.

============================================================
============================================================
============================================================