CIBINONG TODAY – Perjalanan Dinas Luar (PDL) daerah maupun luar negeri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mulai menjadi konsen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Pemkab ingin memastikan jika PDL tersebut memang ada manfaatnya untuk keberlangsungan masyarakat.

Menurut Wakil Bupati Iwan Setiawan, kegiatan PDL menjadi tanggung jawab pemerintah karena kegiatan tersebut menggunakan anggaran dari masyarakat.

“Kita harus pastikan semua kegiatan memang sesuai dengan apa yang dibutuhkan di Kabupaten Bogor. Kegiatan yang ada manfaatnya,” kata Iwan, Rabu (11/12/2019).

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Optimis Raih Poin di Laga Piala Asia U-23 Lawan Australia

Tak hanya itu, Iwan menegaskan PDL SKPD juga harus berdasarkan surat ijin dari pimpinan daerah. Sebab selama ini yang terjadi menurutnya, bahwa setiap keberangkatan dinas, tak semua pimpinan mengetahuinya.

Dengan kebijakan yang diambil tersebut, kata Iwan, setiap perjalanan dinas yang dilakukan tanpa sepengetahuan bupati atau wakil bupati dianggap perjalanan ilegal.

BACA JUGA :  Ini Daftar 16 Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024

“Selama ini surat yang masuk ke kita, bupati dan wakil bupati, itu kegiatannya sudah dilaksanakan. Kita mau menolak juga bagaimana, kegiatannya sudah dilakukan. Banyak yang seperti itu, surat izinnya datang terlambat,” kata Iwan.

============================================================
============================================================
============================================================