CIBINONG, TODAY– Sejumlah petinggi di DPRD Kabupaten Bogor mendukung adanya peÂrubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Namun, mereka berharap Pemerintah Kabupaten Bogor juga supaya cepat menuntaskan amanat dari PP Nomor 18 Tahun 2016 itu. Pasalnya, dengan harus berubahnya SOTK maka pembaÂhasan Kebijakan Umum AnggaÂran (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang beruÂjung pada pembentukan APBD 2017, menjadi tertunda.
Sebagian dari mereka khaÂwatir. Jika pembentukan APBD 2017 melewati deadline akhir November 2016, maka Pemkan Bogor bisa terkena sanksi yang berimbas pada keterlambatan pembayaran gaji setidaknya seÂlama enam bulan.
Wakil Ketua DPRD KabupatÂen Bogor Iwan Setiawan sendiri mendukung adanya perubahan SOTK untuk menyaring mana Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terlalu gemuk dan sebagainya. Namun, ia berharap tim bentukan Bupati Bogor dan pemenuhan amanat itu bisa bergerak cepat agar APBD 2017 diselesaikan tepat waktu.
“Ya, kan tidak ada yang bagaimana-bagaimana. Intinya, deadline APBD 2017 kan NoÂvember mesti beres. Karena imÂbasnya bakal terasa juga kalau kita kena sanksi karena APBD meleset dari teggat waktu,†kata Iwan, Rabu (27/7/2016).