CIBINONG, TODAY– Sejumlah petinggi di DPRD Kabupaten Bogor mendukung adanya pe­rubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Namun, mereka berharap Pemerintah Kabupaten Bogor juga supaya cepat menuntaskan amanat dari PP Nomor 18 Tahun 2016 itu. Pasalnya, dengan harus berubahnya SOTK maka pemba­hasan Kebijakan Umum Angga­ran (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang beru­jung pada pembentukan APBD 2017, menjadi tertunda.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Terima Kunker Komisi X DPR RI Bahas Isu Perundungan dan Kekerasan

Sebagian dari mereka kha­watir. Jika pembentukan APBD 2017 melewati deadline akhir November 2016, maka Pemkan Bogor bisa terkena sanksi yang berimbas pada keterlambatan pembayaran gaji setidaknya se­lama enam bulan.

Wakil Ketua DPRD Kabupat­en Bogor Iwan Setiawan sendiri mendukung adanya perubahan SOTK untuk menyaring mana Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terlalu gemuk dan sebagainya. Namun, ia berharap tim bentukan Bupati Bogor dan pemenuhan amanat itu bisa bergerak cepat agar APBD 2017 diselesaikan tepat waktu.

BACA JUGA :  Kelola Bansos dan Tangani Bencana, Pj. Bupati Bogor Lakukan Sinergi Dengan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah Pusat 

“Ya, kan tidak ada yang bagaimana-bagaimana. Intinya, deadline APBD 2017 kan No­vember mesti beres. Karena im­basnya bakal terasa juga kalau kita kena sanksi karena APBD meleset dari teggat waktu,” kata Iwan, Rabu (27/7/2016).

============================================================
============================================================
============================================================