KEJAKSAAN Negeri Bogor akhirnya mulai menunjukkan nyali. Korps Adhyaksa itu, Selasa (1/9/2015) memeriksa Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman. Orang nomor dua di Balaikota ini digarap habis-habisan terkait dugaan korupsi jual beli lahan milik Angkahong.
RIZKY DEWANTARA|YUSKA APITYA
[email protected]
Delapan bulan suÂdah penyelidikan terhadap dugaan korupsi pembeÂlian lahan untuk relokasi PKL di Jambu Dua diÂlakukan. Namun, Kejari Bogor tak kunjung menetapkan siapa dalang dan biang kerok utama dalam perkara ini. Aktor-aktor yang diduga terlibatpun sebenarnya sudah dicomot satu persatu untuk dimintai keterangan. Namun, Kejari Bogor belum berani menetapkan siapa saja yang terlibat.
Janji Kejari Bogor untuk membereskan perkara inipun mulai terlihat. Buktinya, kemarin Kejari memanggil Usmar HariÂman. Wakil Walikota Bogor dari Partai Demokrat itu dicecar jaksa penyidik dengan 30 pertanyaan yang menjurus pada dugaan keterlibatan.
Apa saja yang ditanya Kejari? Usmar Hariman mengaku hanya memenuhi undangan dari Kejari Bogor. Ia juga berdalih, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, dirinya wajib memenuhi pemanggilan oleh Kejari BoÂgor. “Hari ini ada 30 pertanyaan yang diberikan ke saya oleh penyidik Kejari Bogor,†aku Usmar, Selasa (1/9/2015).
Politikus yang akan dimakzulkan oleh elite partai di DPRD Kota Bogor terkait kasus intervensi lelang di KanÂtor Unit Layanan Pengadaan (ULP) itu tak bercuap banyak saat ditanya apa saja point pertanyaan dan detil perkaÂra pemanggilannya di meja jaksa.
Dikonfrontir, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bogor, Dony Haryono Setiawan, juga irit bicara. Dony yang dikabarkan pernah disantet saat prosÂes penyelidikan kasus ini berjalan juga tak memberi komentar banyak soal peÂmanggilan Usmar ini.
“Saya tidak boleh berkomentar untuk pemeriksaan hari ini,†imbuh Dony singkat, sembari berlalu memaÂsuki mobilnya
Penelusuran BOGOR TODAY meÂnyebutkan, pasca pemanggilan Usmar Hariman ini, sejumlah rengrengan biÂrokrat yang berada di belakang Usmar dipanggil dan dikumpulkan di Kantor Sekda Kota Bogor. Tak jelas, rapat kecil apa yang dibahas dalam persamuhan itu. Kabar yang dihimpun menyebutÂkan, pejabat Pemkot Bogor diminta merapatkan barisan untuk memberiÂkan solusi terkait perkara ini.
Soal isu akan diendapkannya kasus ini juga diakui kalangan aktivis di Kota Bogor. Bahkan, kasus inipun sempat diambangkan tanpa tersangka. “Ada utusan Pemkot Bogor berniat mencari solusi damai ke Kejari Bogor. Tapi, kareÂna kasus ini telanjur banyak yang tahu, terutama media massa, akhirnya penyÂelidikan dilanjut,†ungkap Aktivis Kota Bogor, Tigar Sugiri, Selasa (1/9/2015).
Tigar dan kawan-kawannya yang tergabung dalam SOMASI (Solidaritas Masyarakat Mengunggat Birokrasi) juga telah memboyong perkara ini ke Kejagung dan KPK. “Tapi mereka memberi waktu ke Kejari Bogor. Jika berlarut-larut, Kejagung akan ambil alih,†kata dia.
Dapur Kejari Bogor juga menyebutÂkan, pemeriksaan selanjutnya akan diÂlakukan Kamis(3/8/2015). Kali ini, yang akan diperiksa Bima Arya, Walikota Bogor.
Kasus ini mencuat menyusul adÂanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Kawidjaja Henricus Ang atau AngkaÂhong, oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu. Dari luasan itu telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi, diduga dalam pembelian lahan tersebut terÂjadi mark up.
Sesuai harga pasar tanah di lokasi tersebut pada Tahun 2014 hanya Rp 2.776.000 per meter. Sementara pada pembebasan lahan Pasar Jambu Dua hingga mencapai Rp 6 juta per meter. Tetapi dibebaskan ke Pemkot dengan kurun waktu yang sama dengan harga mencapai Rp 6 juta per meter. (*)