Untitled-15KEJAKSAAN Negeri Bogor akhirnya mulai menunjukkan nyali. Korps Adhyaksa itu, Selasa (1/9/2015) memeriksa Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman. Orang nomor dua di Balaikota ini digarap habis-habisan terkait dugaan korupsi jual beli lahan milik Angkahong.

RIZKY DEWANTARA|YUSKA APITYA
[email protected]

Delapan bulan su­dah penyelidikan terhadap dugaan korupsi pembe­lian lahan untuk relokasi PKL di Jambu Dua di­lakukan. Namun, Kejari Bogor tak kunjung menetapkan siapa dalang dan biang kerok utama dalam perkara ini. Aktor-aktor yang diduga terlibatpun sebenarnya sudah dicomot satu persatu untuk dimintai keterangan. Namun, Kejari Bogor belum berani menetapkan siapa saja yang terlibat.

Janji Kejari Bogor untuk membereskan perkara inipun mulai terlihat. Buktinya, kemarin Kejari memanggil Usmar Hari­man. Wakil Walikota Bogor dari Partai Demokrat itu dicecar jaksa penyidik dengan 30 pertanyaan yang menjurus pada dugaan keterlibatan.

Apa saja yang ditanya Kejari? Usmar Hariman mengaku hanya memenuhi undangan dari Kejari Bogor. Ia juga berdalih, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, dirinya wajib memenuhi pemanggilan oleh Kejari Bo­gor. “Hari ini ada 30 pertanyaan yang diberikan ke saya oleh penyidik Kejari Bogor,” aku Usmar, Selasa (1/9/2015).

BACA JUGA :  Resep Membuat Sambal Ikan Sepat Cabe Hijau yang Mantul

Politikus yang akan dimakzulkan oleh elite partai di DPRD Kota Bogor terkait kasus intervensi lelang di Kan­tor Unit Layanan Pengadaan (ULP) itu tak bercuap banyak saat ditanya apa saja point pertanyaan dan detil perka­ra pemanggilannya di meja jaksa.

Dikonfrontir, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bogor, Dony Haryono Setiawan, juga irit bicara. Dony yang dikabarkan pernah disantet saat pros­es penyelidikan kasus ini berjalan juga tak memberi komentar banyak soal pe­manggilan Usmar ini.

“Saya tidak boleh berkomentar untuk pemeriksaan hari ini,” imbuh Dony singkat, sembari berlalu mema­suki mobilnya

Penelusuran BOGOR TODAY me­nyebutkan, pasca pemanggilan Usmar Hariman ini, sejumlah rengrengan bi­rokrat yang berada di belakang Usmar dipanggil dan dikumpulkan di Kantor Sekda Kota Bogor. Tak jelas, rapat kecil apa yang dibahas dalam persamuhan itu. Kabar yang dihimpun menyebut­kan, pejabat Pemkot Bogor diminta merapatkan barisan untuk memberi­kan solusi terkait perkara ini.

Soal isu akan diendapkannya kasus ini juga diakui kalangan aktivis di Kota Bogor. Bahkan, kasus inipun sempat diambangkan tanpa tersangka. “Ada utusan Pemkot Bogor berniat mencari solusi damai ke Kejari Bogor. Tapi, kare­na kasus ini telanjur banyak yang tahu, terutama media massa, akhirnya peny­elidikan dilanjut,” ungkap Aktivis Kota Bogor, Tigar Sugiri, Selasa (1/9/2015).

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Tigar dan kawan-kawannya yang tergabung dalam SOMASI (Solidaritas Masyarakat Mengunggat Birokrasi) juga telah memboyong perkara ini ke Kejagung dan KPK. “Tapi mereka memberi waktu ke Kejari Bogor. Jika berlarut-larut, Kejagung akan ambil alih,” kata dia.

Dapur Kejari Bogor juga menyebut­kan, pemeriksaan selanjutnya akan di­lakukan Kamis(3/8/2015). Kali ini, yang akan diperiksa Bima Arya, Walikota Bogor.

Kasus ini mencuat menyusul ad­anya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Kawidjaja Henricus Ang atau Angka­hong, oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu. Dari luasan itu telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi, diduga dalam pembelian lahan tersebut ter­jadi mark up.

Sesuai harga pasar tanah di lokasi tersebut pada Tahun 2014 hanya Rp 2.776.000 per meter. Sementara pada pembebasan lahan Pasar Jambu Dua hingga mencapai Rp 6 juta per meter. Tetapi dibebaskan ke Pemkot dengan kurun waktu yang sama dengan harga mencapai Rp 6 juta per meter. (*)

============================================================
============================================================
============================================================