BOGOR TODAY- Pencabutan plang tanah di depan proyek gedung baru DPRD yang diklaim milik Sri Minggu Hartono oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berbuntut panjang. Pasalnya, kuasa hukum Sri Minggu, Eggie Sudjana segera melaporkannya ke Polda Jawa Barat.
Eggie mengatakan, hal tersebut merupakan suatu tindak pidana perusakan barang milik orang lain. “Kita akan laporkan ke Polda Jabar, agar terpisah dengan laporan dugaan penyerobotan lahan yang lebih dahulu dilaporkan yang saat ini sudah ditangani Satreskrim Polresta Bogor Kota,” ungkap Eggie saat dihubungi, Jumat (17/3).
Kata dia, rencana pelaporan terkait pencabutan plang tersebut, pihaknya akan tetap melaporkan Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dengan sangkaan Pasal 421 KUHP dan Satpol PP sangkaan Pasal 406 KUHP.
“Pencabutan plang kita laporkan ke Polda Jabar dengan terlapor Walikota Bogor Bima Arya dan Kasat Pol PP Kota Bogor yang diduga melanggar pasal 406 KUHP dan 421 KUHP tentang seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu serta dugaan tentang perusakan barang milik orang lain,” paparnya.
Sementara ditanya soal pelaporan tersebut, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen secara keseluruhan dan lengkap.  “Kepemilikan Pemkot di lahan itu jelas. Ada semua dokumennya di BPN,” kata dia.(Yuska Apitya)
============================================================
============================================================
============================================================