foto-hl-hidayat-yudhaAbdul Kadir |Yuska Apitya

[email protected]

Sidang kasus mark up pembelian lahan Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor memutuskan Hidayat Yudha Priyatna, Irwan Gumelar dan Roni Nasru Adnan bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 4 bulan. Lantas, apakah kasus ini akan berlanjut ke penyelidikan Kejati Jawa Barat?

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Setia Ari Untung Mulyadi, enggan berkomentar banyak terkait panasnya kasus mark up ini. “Kita masih mereview hasil persidangan. Nanti dikabari ya,” kata dia, saat dihubungi, kemarin petang.

        Bekas Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) ini tak mau berspekulasi apakah kasus ini memunculkan tersangka baru atau tidak. “Yang jelas, penyidik kami masih melakukan pendalaman,” kata dia.

        Sementara itu, ramai dibicarakan soal pleger atau keikutsertaan sejumlah pejabat teras di Kota Bogor, mulai dari Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto; Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat dan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, dalam kepengurusan nominal angka pembelian lahan senilai Rp43,1 miliar.

        Soal ini, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, enggan berkomentar banyak. Ia mengatakan, dirinya belum mendapatkan salinan putusan dari majelis hakim. “Belum dapat salinan putusan dari majelis hakim,” tuturnya kepada BOGOR TODAY, kemarin. “Saya tidak mau berkomentar, coba telusuri terkait pleger itu,” tuturnya.

        Kasus ini berawal dari rencana penataan Pemkot Bogor terhadap pedagang kaki lima (PKL). Ada 51 titik lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bogor yang menjadi bidikan, diantaranya terdapat di kawasan utama yakni Jalan MA Salmun, Nyi Raja Permas, dan Jalan Dewi Sartika. Tiga lokasi tersebut menjadi prioritas penataan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor melalui Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) maupun Dinas Koperasi dan UMKM.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Jember, 2 Motor Adu Banteng Tewaskan 2 Orang, 2 Kritis

        Penataan dimulai pada pertengahan 2014 lalu, dilakukan pembersihan PKL di MA Salmun, dan memindahkan atau merelokasi PKL agar tidak berdagang kembali ke tempat tersebut. Ada tiga lokasi yang diproyeksikan sebagai tempat relokasi yakni gedung eks Plaza Muria, gedung eks Presiden Theater, dan Pasar Jambu Dua.

        Dari ketiga lokasi tersebut, yang paling memungkinkan adalah Pasar Jambu Dua, dengan pertimbangan bahwa lokasi tersebut sesuai untuk relokasi PKL MA Salmun seperti yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor, lokasi tersebut memang diproyeksikan untuk pasar.

        Proses penganggaran pembebasan tanah Jambu Dua untuk relokasi PKL dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian diusulkan di angaran APDB-Perubahan 2014. Sebagian dari lahan Pasar Jambu Dua merupakan aset Pemkot Bogor yakni seluas 6.124 meter persegi, dan sebagian lagi dimiliki oleh pengusaha Angka Hong seluas 3.000 meter.

        Lahan 3.000 meter tersebutlah yang direncanakan untuk dibebaskan oleh Pemerintah kota Bogor untuk ditempati oleh para para PKL yang berjulan sekitar 500 PKL. Pada APBD Perubahan 2014 dicantumkan anggaran sebesar Rp 49,5 miliar untuk dialokasikan membebaskan lahan Pasar Jambu Dua. Sebelumnya, angka yang disepakati oleh DPRD Kota Bogor hanya Rp 17,5 miliar. Namun, setelah dievaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dana tambahan dari bagi hasil pajak kendaraan senilai Rp 35 miliar.

BACA JUGA :  Kemenangan Timnas Indonesia jadi Modal Penentu Kontra Jordania

        Menilik laporan hasil audit dalam rangka perhitun-gan kerugian negara atas ka¬sus dugaan Tipikor mark up pembelian lahan Pasar Jambu Dua oleh Pemkot Bogor TA 2014 dengan Nomor : SR-191/ PW10/5/2016 yang dilaku¬kan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat tanggal 18 April 2016 dengan hasil perhitungan kerugian negara senilai Rp 43.100.000.000.

        Dengan perincian yakni, jumlah pembayaran dari kas Kantor UMKM Kota Bogor un¬tuk pengadaan lahan pasar Rp 43.100.000.000, jumlah pem¬bayaran tanah eks garapan yang tidak bisa diperjualbe¬likan Rp 6.337.691.856, jumlah pembayaran diluar tanah eks garapan Rp 36.762.308.144, nilai wajar tanah yang men¬jadi milik negara/Pemkot Bo¬gor Rp 0 dan jumlah kerugian diluar tanah eks garapan Rp 36.762.308.144

        Sementara kerugian negara dalam hal ini Pemkot Bogor sebesar Rp 28.400.533.057 dengan rincian jual beli 6 bi¬dang tanah eks garapan yang merupakan tanah negara yang tertera SPH senilai Rp 6.337.691.856, selisih harga 5 bidang tanah antara yang tertera pada AJB dengan yang tertera pada SPH senilai Rp 4.132.680.630 dan kemahalan harga tanah pada 17 bidang tanah yang tertera di SPH Rp 17.930.160.571.

        Pengamat Hukum Universitas Pakuan (Unpak), Bintatar Sinaga, menilai, hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga harus memeriksa dengan detil seluruh pihak yang mengikuti proses penganggaran, termasuk Badan Anggaran (Banggar). “Harus diperiksa semuanya. Kan disitu yang janggal adalah proses penganggarannya,” kata dia, kemarin.(*)

============================================================
============================================================
============================================================