Sidang gugatan warga Negara (Citizen Law Suit) perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada tergugat yakni Walikota Bogor, Bima Arya dan turut tergugat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Untung Maryono kembali batal digelar, pasalnya tergugat dan turut tergugat tidak hadir didalam agenda sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kota Bogor pada Rabu (01/5/2016).
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Alhasil, Hakim PenÂgadilan Negeri Kota Bogor, Rikatama Budiyanti yang meÂmimpin sidang mediator akhirnya memutuskan untuk memundurkan sidang mediÂasi dan akan digelar kembali sidang lanjutan pada tanggal 8 Juni 2016 mendatang. “SiÂdang dinyatakan ditunda dan mundur sampai dengan tanggal 8 Juni 2016,†ujarnya.
Sementara itu, kuasa huÂkum penggugat, Munathsir Mustaman mengatakan, berÂdasarkan Peraturan MahkaÂmah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi diatur bahwa pada prinsipnya terguÂgat maupun turut tergugat haÂrus hadir di persidangan meÂdiasi, akan tetapi dalam hal ini keduanya yakni Bima Arya dan Untung W Maryono tidak hadir.
“Otomatis karena dua orang principal tidak haÂdir, maka sidang mediasi diÂtunda. Hakim mediator akan mengirimkan surat kepada Walikota dan Ketua DPRD Kota Bogor agar sidang nanti keduanya hadir,†tuturnya.