BOGOR TODAY – Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD, selain sebagai satu bentuk akuntabilitas kinerja Pengelolaan Pemerintah Kota Bogor atas penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, sekaligus sebagai upaya untuk menerapkan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Governance).

Demikian Pemandangan Umum Gabungan Fraksi DPRD Kota Bogor, menyusul Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2017 disampaiakn Walikota Bogor,  Bima Arya pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dipimpin Wakil Ketua DPRD,  Heri Cahyono, S.Hut. MM.  pada Senin 2 Juli 2018.

Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bogor Tahun Angaran 2017 yang disampaikan Walikota Bogor Bima Arya tersebut dalam bentuk laporan lengkap meliputi 7 dokumen, yakni Laporan Realisasi APBD Kota Bogor Tahun 2017, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca per 31 Desember 2017 dan 2016, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas Tahun2017, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan  Keuangan.

BACA JUGA :  Restoran Ramen Populer di Bogor, Hotmen Puaskan Selera dan Perut Para Penggemar

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 tersebut, berisi laporan yenga merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ringkasan Laporan trersebut antara lain realisasi Pendapatan Daerah   sebesar Rp 2, 289 trilyun lebih  dari target sebesar Rp 2,311 trilyun lebih. Realisasi Belanja Daerah sebesar Rp 2,245 trilyun lebih dari target sebesar Rp 2,597 trilyun lebih.

Pada Pembiayaan Daerah terdapat penerimaan pembiayaan sebesar Rp 305,753 juta lebih. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan sebesar  Rp 19,234 juta lebih. Pada pengelolaan APBD tahun 2017 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 330,288 milyar lebih.

Pemandangan Umum Gabungan Fraksi setebal sepuluh halaman itu, dibacakan oleh Teguh Rihananto, S.AP. (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), selanjutnya menyebutkan bahwa, dalam melaksanakan penggunaan anggaran,  prinsip dasar yang harus dipegang adalah Prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan Negara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah akuntabilitas yang berorientasi pada hasil, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan dalam mengelola keuangan Negara dan pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa yang bebas dan mandiri.

BACA JUGA :  Dijamin Bikin Nagih! Ini Dia Resep Kolang Kaling Saus Santan yang Sedap dan Mantap

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAPBD), sambung Teguh Rihananto, selain sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pengelolaan keuangan Walikota dan pemerintah Kota Bogor atas penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, sekaligus juga sebagai upaya untuk menerapkan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik. Pengelolaan Keuangan Daerah hendaknya mencerminkan suatu prinsip dasar penegakkan akuntabilitas public dalam semua tahapan baik pada saat perencanaan,pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggungjawabannya. Oleh karena itu, prinsip akuntabilitas publik harus diberlakukan kepada seluruh lembaga pengguna anggaran pemerintah daerah yang bekerja di atas legalitas masyarakat.

============================================================
============================================================
============================================================