Untitled-8Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor siang kemarin dilempari telur busuk oleh puluhan mahasiswa. Ini merupakan ekpresi bentuk kekecewaan mahasiswa lantaran permintaan audiensi dengan Kajaksaan Negeri (Kejari) Bogor ditolak mentah-mentah.

Oleh : RIZKY DEWANTARA

[email protected]

Mahasiswa ingin be­raudensi terkait perkara mark up dalam pengadaan la­han di kawasan Jam­bu Dua yang menyedot duit negara sebesar Rp 43,1 miliar. Mahasiswa minta agar Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan Wakil Walikota bogor, Usmar Hariman, diperiksa.

Koordinator aksi, Asep Kurnia, mengatakan, aksi yang pihaknya lakukan ini ingin mengetahui kej­elasan perkara pembelian lahan di kawasan Jambu Dua, yang dilakukan Pemkot Bogor dengan luas lahan 7.302 meter persegi. Kejari Bogor baru menetapkan tiga tersangka sep­erti, Kadis UMKM Kota Bogor, Hiday­at Yudha Priatna; Camat Bogor Barat, Irwan Gumelar; Rodinasrun Adnan (Tim Appraisal) dan Angkahong alias Hedricus Kawidjaja Ang (dikabar­kan meninggal). “Tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Bogor, hanya bagian kecil atau kelas bawahnya saja. Kenapa pihak Kejari Bogor ti­dak menetapkan tersangka kepada Walikota dan Wakil Walikota Bogor yang sudah jelas-jelas pemangku ke­bijkan. Apa Kejari tidak berani,” ujar Reza saat berdialog dengan Kasie Intel Kejari Bogor di depan gerbang Kejari Bogor, kemarin.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

Reza juga menegaskan, peneta­pan tiga orang tersangka itu tidak tepat, mereka yang dittetapkan sebagai tersangka hanya pejabat yang melaksanakan perintah dari atasannya. “Berani gak Kejari Bogor untuk tetapkan tersangka kepada para pimpinan yang jelas berperan dalam kasus Jambu Dua ini. kami mensinyalir adanya kongkalikong antara pihak Kejari dengan para pet­inggi Pemkot Bogor,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 19 April 2024

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Bogor, Andi Fajar Ari­anto, mengatakan, pihaknya san­gat siap untuk memanggil petinggi Pemkot Bogor. Sampai saat ini tim penyidik terus melakukan pendala­man pada perkara Jambu Dua. “Se­lama alat bukti mencukupi saya siap adili Walikota dan Wakil Walikota. Persoalnnya kami masih proses pedalaman dipenyidikan. Minimal harus memiliki dua alat bukti yang memperkuat naikya status jadi ter­sangka, jadi kami sangat berhati-hati sekali,” ungkapnya.

Mantan kasi Intel Ambarawa itu, menegaskan, proses penyidikan yang pihaknya lakukan pada bulan Juli 2015 dan penetapan ke empat tersangka terjadi di bulan Oktober 2015. “Jadi prosesnya harus berta­hap. Sampai sekarang kita masih menjalankannya sesuai mekanisme yang berlaku,” bebernya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================