bambangsWANPRESTASI, atau sering disebut cedera janji, adalah suatu keadaan dimana debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur. Sehingga menimbulkan akibat tidak terlaksananya prestasi yang diperjanjikan.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Prestasi adalah kewa­jiban yang harus di­penuhi debitur dalam setiap perjanjian. Ber­dasarkan Pasal 1234 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) wujud prestasi meliputi tiga macam, yakni : a. Memberikan sesuatu; b. Berbuat sesuatu, d. Tidak ber­buat sesuatu. Sedangkan sifat prestasi meliputi : a. Sudah di­tentukan; b. Memungkinkan un­tuk dipenuhi oleh pihak debitur; c. Tentang segala sesuatu yang halal dan tidak bertentangan dengan undang-undang; d. Meru­pakan bentuk perbuatan atau serangkaian perbuatan, dan e. Bermanfaat bagi kreditur.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Wanprestasi bisa terjadi karena debitur sengaja, lalai, dan overmacht/ force majeur (ke­adaan memaksa), sehingga tidak memungkinkan untuk memenuhi prestasi. Debitur dikatakan wan­prestasi bila memenuhi salah satu atau lebih kriteria berikut ini, yakni : a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; b. Melaksanakan teta­pi tidak tepat waktu (terlambat); c. Melaksanakan tetapi tidak sep­erti yang diperjanjikan; d. Melak­sanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Wanprestasi membawa serta akibat hukum, dianta­ranya : a. Membayar ganti kerugian(schadevergoeding) ke­pada kreditur (Pasal 1243 KUH­Pdt) . Ganti rugi yang dimaksud bisa dalam wujud biaya, rugi, dan bunga ; b. Pembatalan per­janjian (Pasal 1266 dan 1267 KUH­Perdata); c. Peralihan resiko. Se­jak terjadinya wanprestasi, maka segala resiko atas barang yang diperjanjikan beralih kepada debitur (Pasal 1237 ayat 2 KUH­Pdt); d. Membayar biaya perkara jika sampai diperkarakan di pengadilan

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Namun demkian, bila wan­prestasi itu terjadi karena faktor keadaan yang memaksa (over­macht/forcemajeur) absolut, misalnya : gempa bumi, banjir bandang , tanah longsor, tsu­nami dsb. Debitur tidak perlu membayar ganti rugi. Disamp­ing itu kreditur tidak berhak atas pemenuhan prestasi, juga secara otomatis demi hukum bebas dari kewajibannya untuk meny­erahkan kontra prestasi. Hal ini dapat dipahami dari ketentuan yang terdapat pada Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. (*)

============================================================
============================================================
============================================================