WANPRESTASI, atau sering disebut cedera janji, adalah suatu keadaan dimana debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur. Sehingga menimbulkan akibat tidak terlaksananya prestasi yang diperjanjikan.
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM
Prestasi adalah kewaÂÂjiban yang harus diÂÂpenuhi debitur dalam setiap perjanjian. BerÂÂdasarkan Pasal 1234 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) wujud prestasi meliputi tiga macam, yakni : a. Memberikan sesuatu; b. Berbuat sesuatu, d. Tidak berÂÂbuat sesuatu. Sedangkan sifat prestasi meliputi : a. Sudah diÂÂtentukan; b. Memungkinkan unÂÂtuk dipenuhi oleh pihak debitur; c. Tentang segala sesuatu yang halal dan tidak bertentangan dengan undang-undang; d. MeruÂÂpakan bentuk perbuatan atau serangkaian perbuatan, dan e. Bermanfaat bagi kreditur.
Wanprestasi bisa terjadi karena debitur sengaja, lalai, dan overmacht/ force majeur (keÂÂadaan memaksa), sehingga tidak memungkinkan untuk memenuhi prestasi. Debitur dikatakan wanÂÂprestasi bila memenuhi salah satu atau lebih kriteria berikut ini, yakni : a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; b. Melaksanakan tetaÂÂpi tidak tepat waktu (terlambat); c. Melaksanakan tetapi tidak sepÂÂerti yang diperjanjikan; d. MelakÂÂsanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Wanprestasi membawa serta akibat hukum, diantaÂÂranya : a. Membayar ganti kerugian(schadevergoeding) keÂÂpada kreditur (Pasal 1243 KUHÂÂPdt) . Ganti rugi yang dimaksud bisa dalam wujud biaya, rugi, dan bunga ; b. Pembatalan perÂÂjanjian (Pasal 1266 dan 1267 KUHÂÂPerdata); c. Peralihan resiko. SeÂÂjak terjadinya wanprestasi, maka segala resiko atas barang yang diperjanjikan beralih kepada debitur (Pasal 1237 ayat 2 KUHÂÂPdt); d. Membayar biaya perkara jika sampai diperkarakan di pengadilan
Namun demkian, bila wanÂÂprestasi itu terjadi karena faktor keadaan yang memaksa (overÂÂmacht/forcemajeur) absolut, misalnya : gempa bumi, banjir bandang , tanah longsor, tsuÂÂnami dsb. Debitur tidak perlu membayar ganti rugi. DisampÂÂing itu kreditur tidak berhak atas pemenuhan prestasi, juga secara otomatis demi hukum bebas dari kewajibannya untuk menyÂÂerahkan kontra prestasi. Hal ini dapat dipahami dari ketentuan yang terdapat pada Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. (*)