anjal-foto-KOZER-(2)DPRD Kabupaten Bogor segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesejahteraan Sosial, yang nantinya bisa memudahkan masyarakat saat membutuhkan bantuan kesehatan dan pendidikan lantaran tak ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mau membenahinya.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Ketua Pansus Rap­erda Kesejahteraan Sosial, Habib Agil Alatas menjelaskan, usai melakukan stu­di banding ke luar daerah, hanya tinggal menunggu jadwal untuk menggelar Paripurna pengesa­han Persda Kesejahteraan Sosial.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

“Studi banding sudah kami lakukan dan memang Kabu­paten Bogor perlu dengan perda ini. Sekarang sih ting­gal menunggu jadwal kosong untuk menggelar Paripurna. Apalagi, nantinya perda ini mengatur bahwa anak yatim dan yatim piatu di bawah 18 tahun jadi tanggung jawab pemerintah,” kata Habib Agil.

Menurut Politisi PPP itu, setelah disahkannya Perda ini, akan dibuat sebuag unit lembaga satu pintu untuk menjalankan program-program yang ada. Pas­alnya, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaker­trans) tetap harus berdiri sendiri.

BACA JUGA :  RPJPD Kota Bogor 2025 - 2045, Kota Sains Kreatif, Maju dan Berkelanjutan

“Dinsos harus terjun bebas. Karena sekarang sudah ada payung hukumnya. Yang pent­ing, harus ada satu unit, entak dari Dinsos ataupun dari Bupati Bogor untuk menjalankan pro­gramnya. Soalnya, nanti yang menjalankan program, harus se­level kepala dinas,” kata dia.

============================================================
============================================================
============================================================