DPRD Kabupaten Bogor segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesejahteraan Sosial, yang nantinya bisa memudahkan masyarakat saat membutuhkan bantuan kesehatan dan pendidikan lantaran tak ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mau membenahinya.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Ketua Pansus RapÂerda Kesejahteraan Sosial, Habib Agil Alatas menjelaskan, usai melakukan stuÂdi banding ke luar daerah, hanya tinggal menunggu jadwal untuk menggelar Paripurna pengesaÂhan Persda Kesejahteraan Sosial.
“Studi banding sudah kami lakukan dan memang KabuÂpaten Bogor perlu dengan perda ini. Sekarang sih tingÂgal menunggu jadwal kosong untuk menggelar Paripurna. Apalagi, nantinya perda ini mengatur bahwa anak yatim dan yatim piatu di bawah 18 tahun jadi tanggung jawab pemerintah,†kata Habib Agil.
Menurut Politisi PPP itu, setelah disahkannya Perda ini, akan dibuat sebuag unit lembaga satu pintu untuk menjalankan program-program yang ada. PasÂalnya, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DinsosnakerÂtrans) tetap harus berdiri sendiri.
“Dinsos harus terjun bebas. Karena sekarang sudah ada payung hukumnya. Yang pentÂing, harus ada satu unit, entak dari Dinsos ataupun dari Bupati Bogor untuk menjalankan proÂgramnya. Soalnya, nanti yang menjalankan program, harus seÂlevel kepala dinas,†kata dia.