BOGOR, TODAY – DPRD Kota/Kabu­paten Bogor bertemu membahas nilai kompensasi bagi warga yang terdampak di sekitaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kecamatan Cibungbulang. Mereka menyepakati kompensasi sebesar Rp 600 juta.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Zai­nul Mutaqin menjelaskan, selain memba­has nilai kompensasi, pertemuan ini juga membahas kerjasama Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor dalam pembuan­gan sampah ke TPA Galuga.

“Kan perjanjiannya harus dalam per­setujuan DPRD. Makanya, hari ini kami bedah, bahas dan berdiskusi apa saja yang ada dalam berkas persetujuan itu. Supaya tidak ada dinamika lagi di ten­gah masyarakat, “ kata Zainul, Selasa (12/1/2016).

Pemerintah mengklaim sudah men­gakomodasi kebutuhan warga terkait dampak lingkungan. Namun, gejolak pe­nolakan dan kecaman karena dampak pencemaran dari TPA tersebut terus ber­munculan.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Penolakan dan dinamika selalu ada. Kita berikan kewenangan ke dinas keber­sihan di kota dan kabupaten untuk me­nyelesaikannya,” ujar Zainul.

Untuk kompensasi, kata Zainul, akan naik setiap tahun.

“Detilnya, saya kurang hapal berapa persennya, itu ada di dinas terkait. Hasil evaluasi yang lalu, ada beberapa poin penambahan seperti dana kompensasi ini. Untuk tahun 2016 ini, awal diajukan­nya di atas Rp 500 juta, hampir 600,” katanya.

Kalangan legislatif pun menyesalkan keterlambatan dalam kesepatakan meng­gunakan kembali TPA Galuga sebagai pembuangan sampah tahun ini.

Menurut Ketua Komis III DPRD Ka­bupaten Bogor, Wawan Haikal Kurdi mengungkapkan, idealnya, Bupati dan Wali Kota Bogor telah memperpanjang kontrak dengan Galuga paling lambat 31 Desember 2015.

“Kami sepakat perjanjian tersebut lebih cepat dan segera ditandatangani dua kepala daerah. Seharusnya tidak ada yang membuat lambat. Satu tahun sebelumnya, harusnya sudah terencana, baik dampak lingkungan dan kompensas­inya,” ujar Wawan.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Kepala Dinas Kebersihan dan Perta­manan (DKP) Kabupaten Bogor, Subaweh pun ikut hadir dalam pertemuan itu. Ia menilai wajar kenaikan kompensasi setiap tahun termasuk pada 2016.

“Tuntutan warga masih dalam batas wajar dan bisa kita penuhi. Yang butuh air bersih, puskemas sudah kita penuhi semua. Asalkan warga tidak minta dire­lokasi dari tempat tinggalnya,” ujar Sub­aweh.

Ia menjelaskan, relokasi yang dilaku­kan justru TPA-nya ke Nambo. “Tapi itu masih dalam tahap perencanaan dan tidak bisa langsung selesai. Untuk distri­busi kompensasi, dicoba langsung diser­ahkan ke warga. Sebelumnya kan lewat kepala desa,” kata dia.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================