ADANYA aksi protes yang dilakukan oleh ratusan mantan kepala sekolah dasar, langsung disikapi dingin oleh Ketua Komisi IV DPRD Wasto Sumarno.
RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Menurutnya, keputusan Bupati Bogor Nurhayanti untuk memberikan sanksi tegas kepada mereka memang sudah sepantasnya.
“Kami Kalangan legislatif dalam pemerintahan Kabupaten Bogor mendukung penuh segala keputuÂsan Bupati Nurhayanti.karena hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 TaÂhun 2010,†ungkap Wasto.
Ia mengatakan pergantian kepala SD itu telah mendapat rekomendasi dari legislatif dari sebelumnya diuÂsulkan eksekutif sebagai kepatuhan terhadap peraturan pemerintah.
“Kalau ada gejolak akan kami jadikan bahan evaluasi ke depannya supaya tidak lagi terjadi seperti hal demikian,†ujar Wasto kepada Bogor Today, Kamis (7/1/2015).
Politisi PKS ini menambahkan, periodisasi merupakan kebijakan baik untuk memberi kesempatan guru yang telah memenuhi syarat sebagai kepala sekolah.
“Tidak ada lagi istilah jabatan kepala sumur hidup,†tegasnya.
Wasto pun segera menggelar rapat koordinasi dengan Dinas PenÂdidikan untuk menanggapi dampak dari periodisasi kepala SD.
Namun, ia juga menyayangkan sikap para guru yang ramai-ramai mendatangi gedung dewan beberapa hari lalu. “Seorang guru seharunya punya etika yang baik sebagai contoh masyarakat. Saya tidak menyalahkan protes mereka. Tapi cara yang mereÂka pilih itu salah,†tukasnya.
Sebelumnya, Nurhayanti meÂnilai, aksi 287 kepala SD tidak perlu terjadi, karena jabatan kepala seÂkolah merupakan tugas tambahan dari seorang guru yang berfungsi mencerdaskan bangsa.
Jabatan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri PendidiÂkan Nasional Nomor 28 Tahun 2010.
“Yang jelas, ini sudah diatur oleh Permendiknas dan rekomendasi dari dewan pun sudah dipertimbangkan. Kepala sekolah itu hanya fungsi tamÂbahan kok. Pada dasarnya, fungsi mereka mengajar,†ujar Nurhayanti saat dihubungi Bogor Today.
Mengingat masih kurangnya tenaga pengajar di Bumi Tegar BeriÂman, terlebih para mantan kepala sekolah ini enggan turun jabatan lagi menjadi guru.
Hal itu tentunya berimbas pada rata-rata lama sekolah dalam visi kaÂbupaten termaju di Indonesia.
“Sekali lagi, kursi kepala sekolah itu hanya fungsi tambahan. Kalau mereka tidak mau mengajar lagi, tentu saja itu bentuk pelanggaran disiplin. Pastinya ada sanksi. Nanti akan dibicarakan dengan Disdik dan BKPP,†tegas nenek dua cucu itu.
Dalam Permendiknas itu, disÂebutkan bahwa kepala sekolah harus kembali menjadi guru setelah menÂjabat dua periode atau delapan taÂhun (satu periode empat tahun, red).
Selain itu, dalam setiap periode, kinerja mereka akan dievaluasi seÂbagai tiket kembali menjabat di peÂriode kedua.
Koordinator aksi, Rais Sumitra mengaku mengendus kecacatan prosedur dalam pengangkatan calon kepala sekolah yang baru dilantik. Ia dan koleganya mengkritik pengganÂtian dengan alasan sudah menjabat belasan tahun.
Permendiknas itu kata dia, menÂsyaratkan calon kepala sekolah meÂnyertakan sertifikat dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah di Solo.
Selain promosi, dalam mutasi pun belum memenuhi permen. KaÂrena minimal dua tahun di situ baru boleh mutasi. Sementara banyak kepsek yang belum dua tahun di tempat lama,†kata Rais yang telah menjabat Kepala Sekolah SD CileÂungsi 6 selama 18 tahun. (*)