Untitled-11ADANYA aksi protes yang dilakukan oleh ratusan mantan kepala sekolah dasar, langsung disikapi dingin oleh Ketua Komisi IV DPRD Wasto Sumarno.

RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Menurutnya, keputusan Bupati Bogor Nurhayanti untuk memberikan sanksi tegas kepada mereka memang sudah sepantasnya.

“Kami Kalangan legislatif dalam pemerintahan Kabupaten Bogor mendukung penuh segala keputu­san Bupati Nurhayanti.karena hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Ta­hun 2010,” ungkap Wasto.

Ia mengatakan pergantian kepala SD itu telah mendapat rekomendasi dari legislatif dari sebelumnya diu­sulkan eksekutif sebagai kepatuhan terhadap peraturan pemerintah.

“Kalau ada gejolak akan kami jadikan bahan evaluasi ke depannya supaya tidak lagi terjadi seperti hal demikian,” ujar Wasto kepada Bogor Today, Kamis (7/1/2015).

Politisi PKS ini menambahkan, periodisasi merupakan kebijakan baik untuk memberi kesempatan guru yang telah memenuhi syarat sebagai kepala sekolah.

“Tidak ada lagi istilah jabatan kepala sumur hidup,” tegasnya.

Wasto pun segera menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Pen­didikan untuk menanggapi dampak dari periodisasi kepala SD.

BACA JUGA :  Rio Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cidereum, Diduga Karena Kelelahan

Namun, ia juga menyayangkan sikap para guru yang ramai-ramai mendatangi gedung dewan beberapa hari lalu. “Seorang guru seharunya punya etika yang baik sebagai contoh masyarakat. Saya tidak menyalahkan protes mereka. Tapi cara yang mere­ka pilih itu salah,” tukasnya.

Sebelumnya, Nurhayanti me­nilai, aksi 287 kepala SD tidak perlu terjadi, karena jabatan kepala se­kolah merupakan tugas tambahan dari seorang guru yang berfungsi mencerdaskan bangsa.

Jabatan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidi­kan Nasional Nomor 28 Tahun 2010.

“Yang jelas, ini sudah diatur oleh Permendiknas dan rekomendasi dari dewan pun sudah dipertimbangkan. Kepala sekolah itu hanya fungsi tam­bahan kok. Pada dasarnya, fungsi mereka mengajar,” ujar Nurhayanti saat dihubungi Bogor Today.

Mengingat masih kurangnya tenaga pengajar di Bumi Tegar Beri­man, terlebih para mantan kepala sekolah ini enggan turun jabatan lagi menjadi guru.

Hal itu tentunya berimbas pada rata-rata lama sekolah dalam visi ka­bupaten termaju di Indonesia.

“Sekali lagi, kursi kepala sekolah itu hanya fungsi tambahan. Kalau mereka tidak mau mengajar lagi, tentu saja itu bentuk pelanggaran disiplin. Pastinya ada sanksi. Nanti akan dibicarakan dengan Disdik dan BKPP,” tegas nenek dua cucu itu.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

Dalam Permendiknas itu, dis­ebutkan bahwa kepala sekolah harus kembali menjadi guru setelah men­jabat dua periode atau delapan ta­hun (satu periode empat tahun, red).

Selain itu, dalam setiap periode, kinerja mereka akan dievaluasi se­bagai tiket kembali menjabat di pe­riode kedua.

Koordinator aksi, Rais Sumitra mengaku mengendus kecacatan prosedur dalam pengangkatan calon kepala sekolah yang baru dilantik. Ia dan koleganya mengkritik penggan­tian dengan alasan sudah menjabat belasan tahun.

Permendiknas itu kata dia, men­syaratkan calon kepala sekolah me­nyertakan sertifikat dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah di Solo.

Selain promosi, dalam mutasi pun belum memenuhi permen. Ka­rena minimal dua tahun di situ baru boleh mutasi. Sementara banyak kepsek yang belum dua tahun di tempat lama,” kata Rais yang telah menjabat Kepala Sekolah SD Cile­ungsi 6 selama 18 tahun. (*)

============================================================
============================================================
============================================================