CIBINONG TODAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor gagal mendapatkan hibah alat water treatment dari Korea Selatan. Musabab, Pemkab diperintahkan untuk menyelesaikan pajak terlebih dahulu sebelum resmi menerima hibah tersebut.

“Hibah sebesar Rp3,5 miliar tersebut ternyata harus dibarengi dengan selesainya pajak. Pajak yang harus dibayar itu sebesar 25 persen dari nilai hibah,” ujar Bupati Ade Yasin kepada wartawan di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Selasa (1/10/2019).

BACA JUGA :  Kasus DBD Melonjak, Kota Bogor Siap Lakukan Gerakan Jumantik Lebih Masif

Kewajiban membayar pajak tersebut nampaknya belum bisa dipenuhi Pemkab Bogor ditahun ini. Sebab, Anggaran Pendapatam Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun 2019 sudah sampai pada akhir tahun.

============================================================
============================================================
============================================================