BOGOR TODAY – Sistem kerja Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah bagi ASN Kota Bogor segera berakhir. Kebijakan itu diambil paska penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional beberapa waktu lalu. Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip mengatakan, kebijakan untuk kerja di kantot bagi PNS itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Bogor. Hal itu dikarenakan pemkot sudah menerapkan PSBB Proposional. “Jadi, semua pejabat struktural masuk, sedangkan untuk staf sementara masih diatur 50 persen, dan masuk sebagian WFH,” ujar Ade. Sementara Kepala Bidang Formasi Data dan Penatausahaan Pegawai, pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor Aries Hendardi mengatakan, kebijakan wajib berkantor ASN akan berlaku Senin (8/6/2020).
BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Ingatkan PPPK untuk Melayani Masyarakat Kabupaten Bogor Secara Optimal
============================================================
============================================================
============================================================