JAKARTA TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita uang senilai Rp 250 miliar yang diduga bagian dari hasil penggelembungan anggaran proyek kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan (e-KTP). Sekitar Rp 30 miliar di antaranya berasal dari pengembalian dana oleh empat orang mantan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang ditengarai kecipratan fulus dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.

BACA JUGA :  Halalbihalal ASN Kota Bogor, Bima Arya Titip Tetap Berjuang Untuk Kebaikan

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan ratusan miliar rupiah yang diterima lembaganya dalam kasus ini tak hanya berasal dari legislator. “Ada juga dari unsur pengusaha, pengacara, dan lainnya,” kata dia.

Laode enggan memaparkan detail identitas mereka. Yang jelas, menurut dia, KPK tak hanya terus mengembangkan penyidikan, tapi juga sedang berupaya mengembalikan kerugian negara. Menurut penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara dalam megakorupsi ini mencapai Rp 2,3 triliun (dikutip dari Koran Tempo, 27 Februari 2017).

============================================================
============================================================
============================================================