BOGOR TODAY- Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bogor Yane Ardian hadir di acara Pelantikan dan Sarasehan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor di ruang Paseban Sri Baduga, Balaikota Bogor, Jumat (28/04/2017). Yane berbicara mengenai pentingnya peran orang tua dalam membentuk karakter anak di masa depan.

Istri Wali Kota Bogor Bima Arya itu mengutip surat At Tahrim ayat 6 yang artinya “Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. Dia mengingatkan kepada para peserta pentingnya peran orang tua terhadap anak dengan mendidiknya. “Mau dibawa kemana anak-anak kita kedepan tergantung didikan orang tua di dalam keluarganya,’’ jelas Yane.

Ia bercerita pengalamannya yang pernah mendapat tugas mencari keluarga yang anaknya bermasalah. Selama ini jika berbicara kasus anak di KPAID, contohnya ada anak yang terkena kasus narkoba maka direhabilitasi, anak tawuran dibina oleh kepolisian dan kasus lainnya. “Sebenarnya ketika anak bermasalah yang harus diperbaiki bukan anaknya, tetapi ibunya, karena sosok ibu perannya sangat luar biasa terhadap pembentukan karakter anak,” tuturnya.

BACA JUGA :  Komplotan Pelaku Pencuri Pikup L300 di Kota Bogor Berasal dari Parung

Ia berharap peran KPAID Kota Bogor bukan hanya untuk memberikan perlindungan terhadap ibu dan anak, tetapi memberikan sosialisasi pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya perhatian dan pendidikan terhadap anak. “Saya mengutip dari Filusuf Aristoteles, dasar pemikirannya bahwa negara itu kumpulan dari keluarga-keluarga, kumpulan dari keluarga-keluarga maka terbentuklah kesatuan.

Jadi jika ingin menghancur negara, rusaklah generasinya. Untuk itu, mari kita jaga anak kita karena investasi yang sesungguhnya adalah anak. Jangan sampai orang tua mengejar materi tetapi menelantarkan anaknya. Semoga keluarga-keluarga di Kota Bogor saling mengingatkan dan meningkatkan keimanan kepada Allah SWT,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Desy Ratnasari yang menjadi narasumber menerangkan, berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak dibutuhkan peraturan pemerintah, peraturan menteri, gubernur yang secara organisasi dikhususkan. Dalam hal ini KPAI mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam melindungi perempuan khususnya anak.

“Undang undang (UU) tentang perlindungan anak sudah dilahirkan di tahun 2014, kemudian ada perubahan karena pada saat itu ada peristiwa yang menggegerkan semua pihak sampai ada perundang undangan yang menyebut Indonesia darurat kekerasan terhadap anak. UU perlindungan yang direvisi adalah penambahan hukuman pada pelaku pedofilia atau kekerasan terhadap anak yang adil dalam hukum dan di paripurnakan menjadi UU Nomor 17 tahun 2016  tentang Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan,” sebut dia.

BACA JUGA :  Kelola Bansos dan Tangani Bencana, Pj. Bupati Bogor Lakukan Sinergi Dengan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah Pusat 

Oleh karena itu, UU Nomor 17 tahun 2016 merupakan wujud penekanan untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak dan sebaliknya juga untuk memberdayakan perempuan. Sebab suatu negara belum bisa dikatakan maju apabila perempuan dan anak belum setara. Sehingga ia berharap program pemerintah pusat dapat berjalan hingga ke daerah karena pemerintah daerah pun memiliki tugas pokok yang merupakan kewajiban dalam melindungi anak-anak dan memberdayakan perempuan. “Tetapi untuk menerapi dan melindungi anak-anak kita tidak cukup dalam hal pendidikan saja, tetapi pondasi ajaran agama yang harus diutamakan,” jelasnya. (Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================