dispenda-kabupaten-(23)BOGOR, TODAY – Piutang pem­bayaran Pajak Bumi dan Bangu­nan (PBB) pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor terakumulasi Rp 900 mili­ar. Ini dihitung sejak 1991.

“Itu kan dulunya ada di pemerintah pusat dan sekarang dilimpahkan ke pemerintah dae­rah. Nah saat dilimpahkan pun, piutangnya sudah besar. Karena sangat berat piutang itu dibe­bankan kepada masyarakat jika harus membayar langsung hing­ga sepuluh tahun ke belakang,” ujar Bupati Bogor, Nurhayanti, Kamis (30/7/2015).

Seharusnya, kata Yanti, pemerintah pusat sudah meng­hapus piutang itu sebelum dis­erahkan ke pemerintah daerah. Karena dengan adanya piutang itu, membuat audit BPK terha­dap keuangan Kabupaten Bogor terus menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Kenyataanya kan piutang itu hasil akumulasi dari tahun 1991. Makanya kami berkeingi­nan untuk menghapus piutang tersebut. Tapi ini kan tidak ada dasar hukumnya. Nanti kami sisir lagi untuk membuat persyaratan siapa yang layak mendapat pemu­tihan,” lanjutnya.

Yanti pun bertekad untuk membenahi masalah PBB yang menurutnya ada ketidakadilan dalam penerapan sistem pajak di Bumi Tegar Beriman. Ia memberi contoh, wahana bermain Jungle Land saat ini masih menggunak­an PBB pedesaan.

“Jungle Land itu bisa ditingkat­kan PBB-nya menjadi perkotaan yang bisa berdampak pada pen­ingkatan pendapatan. Saya opti­mis kok tahun ini PAD kita bisa tembus Rp 2 triliun kalau itu bisa dibenahi,” timpalnya.

Ia menambahkan, dengan tingginya piutang PBB ini menjadi faktor sulitnya Pemkab Bogor un­tuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================