Untitled-6JAKARTA TODAY – Yayasan Lem­baga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung rencana pemerintah menaikkan target penerimaan cu­kai hasil tembakau (CHT) sebesar 23,5 persen menjadi Rp 148,85 triliun dalam Rancangan Ang­garan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Kebijakan tersebut diyakini YLKI berman­faat untuk menambah kas negara sekaligus meningkatkan keseha­tan masyarakat.

Bahkan Ketua Pengurus Har­ian YLKI Tulus Abadi menyaran­kan pemerintah untuk tidak ragu menaikkan tarif cukai rokok hingga titik maksimum yaitu 57 persen dari harga rokok eceran (ritel). Pasalnya hal tersebut telah dimandatkan dalam Undang-Un­dang tentang Cukai. “Kenaikan cukai rokok secara siknifikan akan bermanfaat dua hal, yakni menin­gkatkan pendapatan pemerintah dari sektor cukai. Kedua, sebagai cara untuk pengendalian peng­gunaan rokok oleh masyarakat, sehingga rokok tidak gampang diakses oleh masyarakat menen­gah bawah,” kata Tulus melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (13/9).

BACA JUGA :  Cegah Macet saat Arus Balik, Pemerintah Terapkan WFH Bagi ASN

Harga rokok di Indonesia menurut Tulus merupakan yang termurah di dunia, sehingga tidak heran jumlah perokok pemula di tanah air selalu tumbuh signifikan setiap tahun.

Terkait kekhawatiran para pengusaha rokok yang menye­but naiknya tarif cukai rokok hanya akan menyemarakkan per­edaran rokok ilegal, YLKI menilai hal tersebut sebagai persoalan yang berbeda karena lebih me­nyentuh ranah hukum. “Rokok ilegal jelas harus diberantas, ka­rena merugikan negara. Namun maraknya rokok ilegal bukan karena kenaikan cukai, tapi ka­rena pemerintah malas melaku­kan law enforcement,” tegasnya. Larang Peritel Berjualan

BACA JUGA :  Diduga Bunuh Diri Tusuk Perut di Kamar Mandi, Mahasiswa di Pamekasan Ditemukan Tewas

Tidak hanya mendukung pe­naikan tarif cukai rokok, YLKI menurut Tulus telah menyurati Kementerian Perdagangan agar menerbitkan aturan yang melar­ang penjualan rokok di toko ritel modern seperti yang telah berlaku untuk minuman beralkohol.

“Rokok dan minuman keras (miras) adalah sama dan seban­gun, rokok dan miras sama-sama produk yang dikenai cukai. Miras dilarang dijual di ritel modern, se­harusnya rokok juga sama. Segera naikkan cukai rokok demi keseha­tan masyarakat, dan demi penda­patan negara,” kata Tulus.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================