BOGOR TODAYÂ – Ditetapkannya dua pejabat Pemkot Bogor yakni Hidayat Yudha Priatna (Kadis UMKM dan Koperasi) dan Irwan Gumelar (mantan Camat TanahÂsareal) sebagai tersangka kasus mark up anggaran pembelian lahan untuk relokasi PKL di kaÂwasan Jambu Dua, dipertanyaÂkan seluruh elemen masyarakat Bogor. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, dituntut untuk menangÂkap aktor yang mengeluarkan kebijakan pembelian lahan sebesar Rp 43,1 miliar itu.
Berdasarkan data yang diÂhimpun BOGOR TODAY, PemÂkot Bogor membeli tanah milik Kawidjaja Hendricus Ang (AngÂkahong) dengan luas 7.302 meÂterpersegi, dan didalamnya ada lahan milik negara dengan jumÂlah Rp 43,1 miliar. Jika merujuk pada Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Pelaku yang memperjualbelikan tanah milik negara dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi.
Direktur Center for BudgÂet Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menjelaskan, dengan ditetapkannya Kadis Koperasi dan UMKM, Hidayat Yudha PriÂatna dan Mantan Camat Tanah Sareal, Irwan Gumilar sebagai tersangka kasus Jambu Dua, setidaknya menegaskan, bahwa Kejari Bogor harus bisa memÂbuat dua tersangka ini bernyayi senyaring-nyaringnya, untuk membongkar seluruh pejabat yang terlibat pada kasus mark up Jambu Dua ini. “Kejari BoÂgor harus bisa mengejar kasus ini, bisa ke atas dan kesamping. Yang pasti mereka berdua (terÂsangka) sebagai pintu masuk untuk menyeret semua yang terlibat,†kata dia, kemarin.
Aktivis Bogor Kota, Jauhari aliÂas Jojo, mengatakan, Yudha dan IrÂwan adalah korban, bukan pelaku utama. “Walikota Bogor, harus bertanggungjawab atas kebijakan yang dikeluarkan bawahannya. Tidak mungkin camat dan kadis tidak menerima perintah dari atasannya,†ungkapnya, saat diÂhubungi BOGOR TODAY, kemarin.
Jebolan Lembaga Ketahanan Negara (Lemhanas) unsur pemuda ini, kembali menegaskan, Kejari Bogor sudah melakukan penyeÂlidikan selama 9 bulan lebih dan hanya mampu mengungkap dua tersangka. Anehnya lagi, publik BoÂgor mudah digiring dengan pernyÂataan lisan dari Kejari Bogor yang mengatakan pemilik lahan KawidÂjaja Hendricus Ang (Angkahong) telah meninggal dunia, tanpa ada bukti otentik. “Kejari harus berani dan terbuka, jangan sampai ada deal-deal politik yang mengorbanÂkan pejabat kecil,†tegasnya.
Terpisah, Pakar Hukum PiÂdana dan Pembantu Rektor UniÂversitas Pakuan, Bintatar Sinaga, berharap, kepada Kejari Bogor untuk mengunggkap kasus ini sampai ke akar-akarnya. “Saya tidak sependapat jika hanya mengkambing hitamkan dua orang saja. Kejari Bogor jika inÂgin dipercaya oleh publik, harus mampu membongkar siapa saja yang terlibat. Wajib diusut sampai ke atas, uang negara yang dipaÂkai tidak sedikit Rp 43,1 miliar,†tegasnya.
(Rizky Dewantara)