BOGOR TODAY – Ditetapkannya dua pejabat Pemkot Bogor yakni Hidayat Yudha Priatna (Kadis UMKM dan Koperasi) dan Irwan Gumelar (mantan Camat Tanah­sareal) sebagai tersangka kasus mark up anggaran pembelian lahan untuk relokasi PKL di ka­wasan Jambu Dua, dipertanya­kan seluruh elemen masyarakat Bogor. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, dituntut untuk menang­kap aktor yang mengeluarkan kebijakan pembelian lahan sebesar Rp 43,1 miliar itu.

Berdasarkan data yang di­himpun BOGOR TODAY, Pem­kot Bogor membeli tanah milik Kawidjaja Hendricus Ang (Ang­kahong) dengan luas 7.302 me­terpersegi, dan didalamnya ada lahan milik negara dengan jum­lah Rp 43,1 miliar. Jika merujuk pada Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Pelaku yang memperjualbelikan tanah milik negara dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi.

Direktur Center for Budg­et Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menjelaskan, dengan ditetapkannya Kadis Koperasi dan UMKM, Hidayat Yudha Pri­atna dan Mantan Camat Tanah Sareal, Irwan Gumilar sebagai tersangka kasus Jambu Dua, setidaknya menegaskan, bahwa Kejari Bogor harus bisa mem­buat dua tersangka ini bernyayi senyaring-nyaringnya, untuk membongkar seluruh pejabat yang terlibat pada kasus mark up Jambu Dua ini. “Kejari Bo­gor harus bisa mengejar kasus ini, bisa ke atas dan kesamping. Yang pasti mereka berdua (ter­sangka) sebagai pintu masuk untuk menyeret semua yang terlibat,” kata dia, kemarin.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Bus Pahala Kencana di Tol Jambang

Aktivis Bogor Kota, Jauhari ali­as Jojo, mengatakan, Yudha dan Ir­wan adalah korban, bukan pelaku utama. “Walikota Bogor, harus bertanggungjawab atas kebijakan yang dikeluarkan bawahannya. Tidak mungkin camat dan kadis tidak menerima perintah dari atasannya,” ungkapnya, saat di­hubungi BOGOR TODAY, kemarin.

Jebolan Lembaga Ketahanan Negara (Lemhanas) unsur pemuda ini, kembali menegaskan, Kejari Bogor sudah melakukan penye­lidikan selama 9 bulan lebih dan hanya mampu mengungkap dua tersangka. Anehnya lagi, publik Bo­gor mudah digiring dengan perny­ataan lisan dari Kejari Bogor yang mengatakan pemilik lahan Kawid­jaja Hendricus Ang (Angkahong) telah meninggal dunia, tanpa ada bukti otentik. “Kejari harus berani dan terbuka, jangan sampai ada deal-deal politik yang mengorban­kan pejabat kecil,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kapan Puasa Syawal Dilakukan? Simak Ketentuannya

Terpisah, Pakar Hukum Pi­dana dan Pembantu Rektor Uni­versitas Pakuan, Bintatar Sinaga, berharap, kepada Kejari Bogor untuk mengunggkap kasus ini sampai ke akar-akarnya. “Saya tidak sependapat jika hanya mengkambing hitamkan dua orang saja. Kejari Bogor jika in­gin dipercaya oleh publik, harus mampu membongkar siapa saja yang terlibat. Wajib diusut sampai ke atas, uang negara yang dipa­kai tidak sedikit Rp 43,1 miliar,” tegasnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================