KASUS dugaan mark up pembelian tanah Pasar Jambu Dua memasuki babak baru. Dua orang pejabat Pemkot ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Mereka jadi korban pertama kasus yang penyelidikannya sudah hampir berumur setahun ini.
RIZKY DEWANTARA|YUSKA APITYA
[email protected]
Dua pejabat Pemkot Bogor yang dikorÂbankan pertama adalah Kadis Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Hidayat Yudha Priatna dan bekas Camat TanahsarÂeal, Irwan Gumilar.
Kejanggalan demi kejanggalan terendus dalam pengusutan perkara Jambu Dua. SembiÂlan bulan menyelidiki kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor baru bisa menetapkan dan mengumumkan tersangkanya. Baru Yudha dan Irwan yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, pekan lalu, kejaksaan mengaku mengantongi empat nama calon tersangka. Mark up duit negara sebesar Rp 43,1 miliar ini terjadi pada TaÂhun Anggaran 2014. Ikhwal kasus ini bermula pada medio 2014 lalu, tepatnya saat Pemkot Bogor puÂnya rencana menata PKL di Jalan MA Salmun. Telah belasan tahun PKL di kawasan MA Salmun sanÂgat semrawut. Alasan inilah yang membuat Pemkot Bogor berenÂcana merelokasi PKL di Jalan MA Salmun itu ke lokasi lain yang lebih memadai.
Terdapat tiga lokasi untuk meÂnampung para PKL, yaitu gedung eks Plaza Muria, gedung eks PresiÂdent Theatre, dan bangunan PasÂar Jambu Dua. Dari ketiga lokasi tersebut yang paling memenuhi persyaratan adalah bangunan Pasar Jambu Dua.
Saat Pemkot Bogor membeli tanah milik Angka Hong dengan luas 7.302 meter persegi di kaÂwasan Jambu Dua, ternyata ada cacat administrasi pendataan taÂnah. Ada beberapa bidang tanah garapan (milik negara) yang terÂbeli. Kasuspun menguap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi rekomendasi merah dalam penganggaran pembelian tanah itu. Sejak Januari 2015, keÂjaksaan pun mulai melakukan peÂnyelidikan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Andi Fajar AriÂanto, mengatakan, dua tersangka yang diumumkan ini baru bersifat sementara. Kamis(29/10/2015) keÂmarin, kejaksaan juga memanggil dan memeriksa tiga orang untuk keterangan dari tersangka. “Hari ini memang betul ada pemerikÂsaan terhadap tiga orang untuk melengkapi berkas, tetapi satu orang tidak hadir karena berada di luar kota,†kata Andi saat diteÂmui di Kantor Kejari Bogor, Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bogor, Kamis (29/10/15).
Ditanya soal siapa tiga orang yang dipanggil tersebut, Andi tak berkenan menjawab. “Yang dua itu sudah jadi tersangka. Satu nama lagi, saya kurang tahu. SiÂlahkan tanya ke Kasi Pidsus,†kata Andi, berkilah. “Yang jelas dasar penetapan tersangka itu sudah ada bukti-buktinya,†jelasnya.
Andi kembali menjelasÂkan, terkait mangkirnya satu orang dalam pemeriksaan hari ini akan ada mekanisme dan prosedurnya. “Kalau yang tidak hadir, semua ada prosedurnya dan kami akan menjalankan prosedurnya,â€ungkapnya.
Sebelumnya pihak Kejari BoÂgor sudah mengantongi 4 nama tersangka. Data bocoran yang dihimpun BOGOR TODAY dari orang dalam Kejari Bogor, empat nama yang dimaksud diantaranya Kepala Dinas Koperasi Usaha MikÂro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Bogor, Yudha Priatna; CaÂmat Bogor Barat, Irwan Gumilar; Pemilik tanah Jambu Dua, KaÂwidjaja Hendricus Ang alias AnÂgka Hong dan Tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dipimpin oleh Rodinasrun Adnan. Angka Hong dikabar meÂninggal, namun kejaksaan belum memiliki bukti medis tertulis tenÂtang kematian taipan tanah Kota Bogor itu.
“Ya, terkait pengadaan lahan saja tadi, untuk materi silakan saja sama pihak Kejari,†kata CaÂmat Bogor Barat, Irwan Gumilar, sesaat setelah diperiksa kejakÂsaan, kemarin siang.
Saat ditanyakan berapa jumÂlah pertanyaan yang disodorÂkan kepadanya, Irwan memilih bungkam. “Silakan saja tanya KeÂjari, kalau mengenai materinya,†pungkasnya.
Sementara ditemui secara terÂpisah, Kadis Koperasi dan UMKM Kota Bogor, Yudha Priatna, terliÂhat menutup diri dan terus berÂjalan saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media. Di kalangan birokrat Kota Bogor, Yudha dikenal idealis dan buÂkan tipikal ‘pemain anggaran’. Dicecar wartawan, Yudha hanya melempar senyum tipis. “Saya cuma dimintai keterangan saja, dan datang sekitar jam 10, yang lainnya silakan tanya Kejari ya,†jawabnya, sembari melempar seÂnyum.
Sebulanan lalu, BOGOR TODAY menjumpai Yudha di kantornya. Sejak penyelidikan kasus ini, YudÂha mengaku depresi dan mengalaÂmi penurunan berat badan. Bekas Kabag Perekonomian Pemkot BoÂgor itu mengaku malu menjadi baÂhan obrolan warung kopi tetangga-tetangga dekatnya. “Demi Allah, saya tidak terlibat dalam perkara ini. Jangan terkesan saya dibiarÂkan sendiri berjalan,†ucap Yudha, menegaskan.
Yudha pun berjanji akan buÂka-bukaan di meja persidangan jika dirinya dikambinghitamkan. “Saya akan buka semuanya jika saya dikorbankan,†kata dia.
Belum Ditahan
Kepala Pengamanan Lapas Kelas II A Bogor, Agus Salim menÂgaku akan menyiapkan ruangan karantina meski belum mendapatÂkan koordinasi dari pihak Kejari Bogor. Setelah adannya statmen resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Bogor, dua pejabat teras berinisial HYP sebagai Kepala Dinas UMKM dan IG mantan Camat Tanah SaÂreal yang ditetapkan sebagai terÂsangka pada perkara pengadaan lahan Jambu Dua yang menelan anggaran senilai Rp 43,1 miliar.
“Belum ada tuh kabar ke sini dari Kejari, tapi kalau memang dadakan kami akan siapkan ruÂang Karantina,†ujar KPLP Kelas II Bogor, Agus Salim saat dihubungi awak media, Kamis (29/10/2015).
Menurut Agus, ia berharap agar penitipan tersangka tersebut berada di Lapas Kelas II A Bogor. “Gak mungkin kalau dititip ke Lapas Pondok Rajeg karena terÂsangkanya ada diwilayah Kota Bogor,â€ungkapnya.
Hingga saat ini, Agus belum menerima laporan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Bogor terkait penitipan tersangka kaÂsus pengadaan lahan tersebut. Namun, ia menegaskan jika di lapas Paledang tidak ada ruangan khusus. “Di sini gak ada ruangan khusus, ada juga ruangan karanÂtina. Jadi kami akan pantau terus perkembanganya,†ujarnya.
Menanggapi kabar peneÂtapan tersangka ini, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto memerintahkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor untuk segera memberikan banÂtuan hukum. “Bagaimanapun juga sebagai aparatur sipil negara mereka harus mendapatkan pemÂbelaan di hadapan hukum secara maksimal,†kata dia.
“Secara pribadi dan sebagai Kepala Daerah, saya menghormaÂti proses hukum yang sedang berÂjalan dan mengajak semua pihak untuk mendahulukan asas praduÂga tidak bersalah,“ tambah Bima. “Proses hukum sedang berjalan dan karena itu mari kita hormati dan serahkan sepenuhnya kasus ini kepada Kejaksaaan Negeri BoÂgor,†katanya.
Bima juga menambahkan bahwa kasus pembebasan lahan Jambu Dua ini adalah program prioritas yang harus segera diÂlaksanakan sebagai kebutuhan mendesak untuk merelokasi PKL di Jalan MA Salmun yang telah ditertibkan beberapa bulan lalu. “Saya yakin tidak ada unsur pidana atau kesengajaan untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini,†bantah Bima. (*)