Foto : Kozer
Foto : Kozer

KASUS dugaan mark up pembelian tanah Pasar Jambu Dua memasuki babak baru. Dua orang pejabat Pemkot ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Mereka jadi korban pertama kasus yang penyelidikannya sudah hampir berumur setahun ini.

RIZKY DEWANTARA|YUSKA APITYA
[email protected]

Dua pejabat Pemkot Bogor yang dikor­bankan pertama adalah Kadis Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Hidayat Yudha Priatna dan bekas Camat Tanahsar­eal, Irwan Gumilar.

Kejanggalan demi kejanggalan terendus dalam pengusutan perkara Jambu Dua. Sembi­lan bulan menyelidiki kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor baru bisa menetapkan dan mengumumkan tersangkanya. Baru Yudha dan Irwan yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, pekan lalu, kejaksaan mengaku mengantongi empat nama calon tersangka. Mark up duit negara sebesar Rp 43,1 miliar ini terjadi pada Ta­hun Anggaran 2014. Ikhwal kasus ini bermula pada medio 2014 lalu, tepatnya saat Pemkot Bogor pu­nya rencana menata PKL di Jalan MA Salmun. Telah belasan tahun PKL di kawasan MA Salmun san­gat semrawut. Alasan inilah yang membuat Pemkot Bogor beren­cana merelokasi PKL di Jalan MA Salmun itu ke lokasi lain yang lebih memadai.

Terdapat tiga lokasi untuk me­nampung para PKL, yaitu gedung eks Plaza Muria, gedung eks Presi­dent Theatre, dan bangunan Pas­ar Jambu Dua. Dari ketiga lokasi tersebut yang paling memenuhi persyaratan adalah bangunan Pasar Jambu Dua.

Saat Pemkot Bogor membeli tanah milik Angka Hong dengan luas 7.302 meter persegi di ka­wasan Jambu Dua, ternyata ada cacat administrasi pendataan ta­nah. Ada beberapa bidang tanah garapan (milik negara) yang ter­beli. Kasuspun menguap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi rekomendasi merah dalam penganggaran pembelian tanah itu. Sejak Januari 2015, ke­jaksaan pun mulai melakukan pe­nyelidikan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Andi Fajar Ari­anto, mengatakan, dua tersangka yang diumumkan ini baru bersifat sementara. Kamis(29/10/2015) ke­marin, kejaksaan juga memanggil dan memeriksa tiga orang untuk keterangan dari tersangka. “Hari ini memang betul ada pemerik­saan terhadap tiga orang untuk melengkapi berkas, tetapi satu orang tidak hadir karena berada di luar kota,” kata Andi saat dite­mui di Kantor Kejari Bogor, Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bogor, Kamis (29/10/15).

BACA JUGA :  Kontrol Kadar Kolesterol usai Lebaran dengan 5 Makanan Murah Ini

Ditanya soal siapa tiga orang yang dipanggil tersebut, Andi tak berkenan menjawab. “Yang dua itu sudah jadi tersangka. Satu nama lagi, saya kurang tahu. Si­lahkan tanya ke Kasi Pidsus,” kata Andi, berkilah. “Yang jelas dasar penetapan tersangka itu sudah ada bukti-buktinya,” jelasnya.

Andi kembali menjelas­kan, terkait mangkirnya satu orang dalam pemeriksaan hari ini akan ada mekanisme dan prosedurnya. “Kalau yang tidak hadir, semua ada prosedurnya dan kami akan menjalankan prosedurnya,”ungkapnya.

Sebelumnya pihak Kejari Bo­gor sudah mengantongi 4 nama tersangka. Data bocoran yang dihimpun BOGOR TODAY dari orang dalam Kejari Bogor, empat nama yang dimaksud diantaranya Kepala Dinas Koperasi Usaha Mik­ro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Bogor, Yudha Priatna; Ca­mat Bogor Barat, Irwan Gumilar; Pemilik tanah Jambu Dua, Ka­widjaja Hendricus Ang alias An­gka Hong dan Tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dipimpin oleh Rodinasrun Adnan. Angka Hong dikabar me­ninggal, namun kejaksaan belum memiliki bukti medis tertulis ten­tang kematian taipan tanah Kota Bogor itu.

“Ya, terkait pengadaan lahan saja tadi, untuk materi silakan saja sama pihak Kejari,” kata Ca­mat Bogor Barat, Irwan Gumilar, sesaat setelah diperiksa kejak­saan, kemarin siang.

Saat ditanyakan berapa jum­lah pertanyaan yang disodor­kan kepadanya, Irwan memilih bungkam. “Silakan saja tanya Ke­jari, kalau mengenai materinya,” pungkasnya.

Sementara ditemui secara ter­pisah, Kadis Koperasi dan UMKM Kota Bogor, Yudha Priatna, terli­hat menutup diri dan terus ber­jalan saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media. Di kalangan birokrat Kota Bogor, Yudha dikenal idealis dan bu­kan tipikal ‘pemain anggaran’. Dicecar wartawan, Yudha hanya melempar senyum tipis. “Saya cuma dimintai keterangan saja, dan datang sekitar jam 10, yang lainnya silakan tanya Kejari ya,” jawabnya, sembari melempar se­nyum.

Sebulanan lalu, BOGOR TODAY menjumpai Yudha di kantornya. Sejak penyelidikan kasus ini, Yud­ha mengaku depresi dan mengala­mi penurunan berat badan. Bekas Kabag Perekonomian Pemkot Bo­gor itu mengaku malu menjadi ba­han obrolan warung kopi tetangga-tetangga dekatnya. “Demi Allah, saya tidak terlibat dalam perkara ini. Jangan terkesan saya dibiar­kan sendiri berjalan,” ucap Yudha, menegaskan.

Yudha pun berjanji akan bu­ka-bukaan di meja persidangan jika dirinya dikambinghitamkan. “Saya akan buka semuanya jika saya dikorbankan,” kata dia.

BACA JUGA :  Taburi Garam ke Mesen Cuci saat Mencuci Baju, Ini Dia 4 Manfaatnya

Belum Ditahan

Kepala Pengamanan Lapas Kelas II A Bogor, Agus Salim men­gaku akan menyiapkan ruangan karantina meski belum mendapat­kan koordinasi dari pihak Kejari Bogor. Setelah adannya statmen resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Bogor, dua pejabat teras berinisial HYP sebagai Kepala Dinas UMKM dan IG mantan Camat Tanah Sa­real yang ditetapkan sebagai ter­sangka pada perkara pengadaan lahan Jambu Dua yang menelan anggaran senilai Rp 43,1 miliar.

“Belum ada tuh kabar ke sini dari Kejari, tapi kalau memang dadakan kami akan siapkan ru­ang Karantina,” ujar KPLP Kelas II Bogor, Agus Salim saat dihubungi awak media, Kamis (29/10/2015).

Menurut Agus, ia berharap agar penitipan tersangka tersebut berada di Lapas Kelas II A Bogor. “Gak mungkin kalau dititip ke Lapas Pondok Rajeg karena ter­sangkanya ada diwilayah Kota Bogor,”ungkapnya.

Hingga saat ini, Agus belum menerima laporan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Bogor terkait penitipan tersangka ka­sus pengadaan lahan tersebut. Namun, ia menegaskan jika di lapas Paledang tidak ada ruangan khusus. “Di sini gak ada ruangan khusus, ada juga ruangan karan­tina. Jadi kami akan pantau terus perkembanganya,” ujarnya.

Menanggapi kabar pene­tapan tersangka ini, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto memerintahkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor untuk segera memberikan ban­tuan hukum. “Bagaimanapun juga sebagai aparatur sipil negara mereka harus mendapatkan pem­belaan di hadapan hukum secara maksimal,” kata dia.

“Secara pribadi dan sebagai Kepala Daerah, saya menghorma­ti proses hukum yang sedang ber­jalan dan mengajak semua pihak untuk mendahulukan asas pradu­ga tidak bersalah,“ tambah Bima. “Proses hukum sedang berjalan dan karena itu mari kita hormati dan serahkan sepenuhnya kasus ini kepada Kejaksaaan Negeri Bo­gor,” katanya.

Bima juga menambahkan bahwa kasus pembebasan lahan Jambu Dua ini adalah program prioritas yang harus segera di­laksanakan sebagai kebutuhan mendesak untuk merelokasi PKL di Jalan MA Salmun yang telah ditertibkan beberapa bulan lalu. “Saya yakin tidak ada unsur pidana atau kesengajaan untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini,” bantah Bima. (*)

============================================================
============================================================
============================================================