Untitled-16PASCA penahanan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bogor, Hidayat Yudha Priyatna, penyidikan kasus mark up dan pengadaan lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor, mulai meruncing. Yudha menjadi kunci siapa dalang dari kasus ini sebenarnya.

ABDUL KADIR BASALAMAH|YUSKA APITYA
[email protected]

Mata demi mata mulai terbuka menyoroti ka­sus mark up (peng gelem­bungan) dan pengadaan lahan relokasi PKL di Jambu Dua, Ta­nah Sareal, Kota Bogor. Setelah penahanan salah satu dari tiga tersangka kasus relokasi PKL ke Jambu Dua, berbagai pen­gamat hukum meminta Kepala Dinas UMKM Kota Bogor untuk membeberkan kejadian yang sesungguhnya terjadi.

“Pak Kadis UMKM silahkan teriak seterang-terangnya, kami akan mendengarnya dan bantu Kejari Kota Bogor ber­sama para penggiat korupsi un­tuk menuntaskan kasus ini dan jangan mau jadi ‘tumbal’,” ujar Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional KAMPAK RI, Roy Sianipar kepada BOGOR TODAY kemarin.

Ia menambahkan, masyarakat sekiranya dapat mengapresiasi­kan kinerja dari Kejari Kota Bogor yang mulai berani untuk mendo­brak kasus ini. “Kejari juga harus transparan soal tersangka lainnya dan menjelaskan alasan yuridisnya kenapa sampai saat ini belum di­lakukan penahanan. Jangan sampai langkah awal ini hanya untuk mem­buat publik seolah tenang. Saya kira Kejari Kota Bogor sudah disoroti juga oleh publik Kota Bogor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seluruh aliansi masyarakat Bogor anti korupsi,” bebernya kemarin.

Ia juga mengingatkan Ke­jari Kota Bogor untuk agar mampu menyentuh para pengambil kebi­jakan soal anggaran dan ‘sutradara’ atau orang-orang yang bermain dibelakang layar. “Kasus ini tidak akan terealisasi tanpa adanya ke­bijakan dan Kejari sudah menyita uang sejumlah Rp 26 Miliar. Saya kira tidak ada lagi alasan bagi pi­hak Kejari Kota Bogor untuk tidak menuntaskan kasus ini sampai ke­pada akarnya,” tambahnya.

Mengenai para tersangka yang mangkir dari setelah dua kali pe­manggilan, Kejari Kota Bogor mem­punyai hak untuk melakukan pang­gilan secara paksa. “Saya kira Kejari harus mampu mengurai kasus ini dari proses perencanaan hingga proses terjadinya jual beli yang patut diduga syarat dengan ‘akal-akalan’,” ujarnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 19 April 2024

Roy menegaskan agar Hidayat Yudha Priyatna tidak mau diinter­vensi oleh siapapun. “Baiknya ber­sedia jadi ‘peniup pluit’ karna akan menjadi pertimbangan dalam vonis nantinya. Toh nasi sudah menjadi bubur, hancur sudah barang itu. Demi kecintaan terhadap Kota Bogor agar bersih dari para mafia dan ‘be­gal’ APBD. Banyak orang miskin aki­bat ulah para koruptor,” bebernya.

Terpisah, terkait dengan pena­hanan Kepala Dinas UMKM Kota Bogor, Pemkot Bogor tidak tinggal diam. Kepala Bagian (Kabag) Hu­kum, Pemkot Bogor, Novie Hasby Munawar mengajukan permoho­nan pengalihan status tahanan agar Hidayat Yudha Priyatna menjadi tahanan kota. “Bukan penangguhan penanganan, tapi pengalihan status menjadi tahanan kota,” ujarnya ke­marin sore.

Hasby menambahkan, Pemkot Bogor hanya bisa memberi bantuan hukum sampai ditahapan itu saja. Mengenai bantuan materil atau pe­nyediaan pengacara, itu diluar ba­gian hukum Pemkot Bogor. “Kami kan tidak dalam tupoksi itu, kalau pidana kan itu pribadi, paling yah sekedar bantuan moril saja,” tu­turnya.

Sedangkan untuk permohonan pengalihan status tahanan sendiri adalah hak dari Yudha sebagai tah­anan titipan dari Kejari Kota Bogor. “Itu hak sebetulnya, kami mem­berikan jaminan saja. Surat sudah dikirimkan ke Kejari Bogor pada pukul 10:00WIB, Kamis (7/4),” tam­bahnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Bogor, Andhie Fajar Arianto mem­benarkan ada surat dari Pemkot Bogor akan tetapi isi dari dispo­sisinya bukan ditujukan kepada pihak Intelejen Kejari Bogor. Akan tetapi kalau ada surat ke pihaknya akan diterima dan dilakukan kajian terlebih dahulu. “Nantinya barulah diambil sikap pimpinan dan jaksa penuntut umum. Terkait penanga­nan kasus tersebut,” ungkapnya.

Andhie melanjutkan, peng­kajian akan dilakukan secepatnya oleh pihak Kejari Bogor. Sementara itu ada dua tersangka lain yang di­minta penjadwalan ulang pemang­gilan terhadap mereka. Terkait hal ini Kasi Intel enggan berkomentar, menurutnya kewenangan dua ter­sangka berada ditangan penyidik, jadi penyidik yang akan memberi­kan waktu jadwal ulang. “Mudah-mudahan setelah dilakukan pe­manggilan, keduanya kooperatif agar mempercepat penyelesaian perkara kasus Angkahong ini,” tam­bahnya.

BACA JUGA :  Briefing Staf Terakhir Bersama Wali Kota Bogor, Ini Kata Bima Arya dan Dedie Rachim

Andhie juga mengatakan, ke­seluruhan mekanisme sudah ada dalam undang-undang. Apabila alasan tidak dapat memenuhi pang­gilan karena sedang berada diluar kota, maka akan dijadwalkan kem­bali. “Itukan pengakuan tersangka, tetap kami tetap akan panggil dan jadwalkan ulang,” pungkasnya.

Seperi diketahui, sebelumnya desakan demi desakan dilakukan oleh Lembaga Survey Masyarakat (LSM) dan beberapa pengamat hu­kum di Kota Bogor untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh ‘oknum-oknum’ ter­tentu.

Kasus Pasar Jambu Dua ini juga mencuat setelah adanya kejangga­lan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Angka­hong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014. Ternyata di dalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang dis­erahkan Angkahong kepada Pem­kot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hing­ga tanah bekas garapan.

Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter per­segi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Empat orang tersangka dari kalangan bawah, yakni Hidayat Yudha Priatna (Kepala Dinas Kop­erasi dan UMKM), Irwan Gumelar (Camat Bogor Barat), Hendricus Angkawidjaja alias Angkahong (Pe­milik tanah yang dikabarkan me­ninggal dunia) dan Roni Nasrun Ad­nan (dari tim apraissal tanah).

Berkas perkara ini juga telah masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat dan tercium Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga lembaga yudikatif tertinggi itu kini tengah memantau dugaan adanya aktor intelektual dalam perkara ini. (*)

============================================================
============================================================
============================================================