bpnBOGOR TODAY – Badan Pertana­han Nasional (BPN) Kota Bogor berencana memberikan sertifi­kat tanah gratis kepada 470 war­ga dengan kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penyelesaian sertifikat tanah warga MBR ini akan diperoleh dari Program Nasional (Prona) dan Program Daerah (Proda), yang anggarannya bersumber dari APBN dan melalui kerjasa­ma dengan Pemkot Bogor.

Kepala BPN Kota Bogor, Yulia Jaya Nirmawati men­gatakan, ada sebanyak 470 war­ga MBR yang akan mendapatkan serifikat tanah secara gratis. Dan melalui sertifikat tanah kepada warga MBR tersebut, bisa men­jadi agunan di perbankan jika pemilik sertifikat tanah membu­tuhkan pinjaman modal usaha untuk mengembangkan usaha ekononi produktif. “Sebena­rnya 250 warga kategori MBR sudah diberikan serti­fikat gratis, sisanya tinggal 220 warga lagi,” ungkap ibu berparas cantik itu.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sambal Ikan Sepat Cabe Hijau yang Mantul

Dengan bantuan modal usaha dari bank, warga yang tergolong MBR bisa meningkatkan perekono­mian keluarganya. Dengan hara­pan pemberian bantuan sertifi­kat tanah secara gratis ini tidak sekadar meningkatkan nilai jual tanah warga, tetapi juga bisa ber­dampak pada perbaikan tingkat pendapatan melalui pengajuan pinjaman modal di bank.

Yulia menjelaskan, sejak ta­hun 2013, BPN telah mengeluar­kan sertifikat tanah bagi warga MBR di Kota Bogor melalui Pro­na dan Proda sebanyak 720 sert­ifikat. Meski begitu, berdasarkan hasil laporan dari setiap apara­tur kelurahan, saat ini masih ada sekitar 2280 bidang tanah milik warga MBR ini yang belum bersertifikat. “Kemungkinan jumlah data warga MBR akan bertambah, mengingat sampai saat ini pihak kelurahan masih terus melakukan pendataan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kurangi Peradangan Pada Tubuh, Ini Dia Buah Terbaik yang Bisa Dikonsumsi

Ditahun 2016 mendatang, lanjut Yulia, pihaknya akan mengusulkan kembali agar yang belum memiliki sertifikat tanah bisa mendapat Prona. Dengan begitu, kepemilikan tanah yang bersangkutan bisa sah secara hukum dan diakui sah secara negara. “Ya, semuanya agar bisa sah secara negara dan hukum,” pungkasnya.

(Guntur Eko Wicaksono)

============================================================
============================================================
============================================================