JAKARTA TODAY- Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menilai, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mengancam keberadaan Ormas di indonesia, termasuk Nahdlatul Ulama (NU) sebagai ormas terbesar di Indonesia.

Yusril mengingatkan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj agar berhati-hati dengan Perppu tersebut. “Saya ingatkan semua pimpinan ormas jangan senang-senang dulu. Sekarang ada yang senang nih Pak Said Aqil, tapi ini bisa berbalik. NU juga bisa dibubarkan dengan Perppu Ormas ini,” ujar Yusril di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/7).

BACA JUGA :  6 Manfaat Madu Hitam bagi Kesehatan Tubuh

Yusril mengajak semua pihak bijak menyikapi terbitnya Perppu tersebut, karena sejumlah ketentuan dalam Perppu itu multitafsir. Akibatnya, bisa digunakan sewenang-wenang oleh pemerintah. Dia menjelaskan, ketentuan dalam pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu 2/2017 yang menyebutkan bahwa Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan pancasila.

============================================================
============================================================
============================================================