*Imbas Penebangan Pohon di Jalan Sholis Berbuntut Panjang

BOGOR TODAY – Permasalahan terkait penebangan pohon di Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, yang terkena dampak pembangunan Tol BORR, terus bergulir.

Pertemuan antara pihak PT Marga Sarana Jabar (MSJ) dengan Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor, masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama ketidak tegasan Pemkot Bogor dalam menindak penebangan pohon tersebut.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Zaenul Mutaqin (ZM) mengatakan, Pemkot Bogor seharusnya tegas menindak kegiatan penebangan pohon itu, dan sebelum ditebang seharusnya di urus dulu seluruh perizinan penebangan pohonnya. Terkait soal kompensasi, Pemkot Bogor juga jangan asal menerima saja kompensasi berupa pemberian bibit pohon, tetapi aturan Perda Kota Bogor harus ditegakan.

“Pemberian bibit pohon sebanyak 1000 pohon kepada Pemkot Bogor sebagai kompensasi dari pohon pohon yang ditebang di Tol BORR, sangat tidak tepat, karena Kota Bogor memiiliki Perda nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Dalam Perda itu jelas dikatakan bahwa setiap satu pohon ditebang maksimal denda Rp50 juta. Seharusnya Pemkot Bogor menerapkan Perda itu kepada PT MSJ,” tegas ZM, kemarin.

BACA JUGA :  Simak Agar Tak Jatuh Sakit, Hindari Konsumsi 2 Makanan Ini Saat Hujan

Menurut Politisi PPP ini, penebangan pohon di Tol BORR juga bisa dipidana, karena telah merusak lingkungan dan masuk ke dalam kategori pembalakan liar. Walaupun untuk kepentingan nasional pembangunan Jalan Tol, karena Kota Bogor memiliki Perda dan ada aturan undang-undang, maka aturan Perda dan undang undang tersebut tetap harus ditegakan. Tidak salah jika Dirut PT MSJ menyiapkan anggaran hingga Rp2 milyar untuk pergantian pohon pohon itu, karena apabila Perda Kota Bogor diterapkan, sudah menjadi kewajiban kompensasi pohon berbentuk uang diberikan untuk KAS daerah.

BACA JUGA :  Dessert Puding Susu Aneka Buah yang Enak Cocok untuk Menu Berbuka Puasa

Jika dihitung terkait pemberian bibit pohon yang diberikan PT MSJ, nilainya sangat kecil dan tidak seimbang, apalagi dengan dampak yang ditimbulkan akibat penebangan pohon tersebut.

“Kalau hanya mengganti dengan 1000 bibit pohon, semua orang juga bisa melakukan hal itu. Hal ini tidak bisa didiamkan, karena akan menjadi preseden buruk bagi Pemkot Bogor, artinya orang lain bisa nantinya melakukan penebangan pohon secara illegal, seperti yang terjadi pada penebangan pohon secara illegal di Jalan Pajajaran,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Umum LSM PPLHI, Muhammad Nurman menegaskan, kegiatan penebangan pohon di Jalan Soleh Iskandar bisa dipidana, karena kegiatan pembangunan yang dilaksanakan tidak memperhatikan aspek lingkungan. Pembangunan  infrastuktur boleh tetapi aspek lingkungan hidup harus diperhatikan.

============================================================
============================================================
============================================================