Opini-1-N-MursidiPADA bulan Ramadhan, menjelang hari raya Idul Fitri, zakat menjadi tema yang aktual (dan urgen) untuk dibicarakan. Sebab umat Islam yang secara finansial punya kelebihan harta kekayaan dituntut untuk mengeluarkan zakat.

Oleh: N MURSIDI
Peneliti pada Al-Mu`id Institute, Lasem, Rembang, Jawa Tengah

Sebagai salah satu dari pilar Islam, zakat wa­jib ditunaikan. Bahkan kesadaran untuk men­galokasikan sebagian harta merupakan bentuk penge­jawantahan dari upaya member­sihkan diri dari harta yang dapat dikatakan subhat lantaran dalam harta itu ada hak bagi kaum fakir miskin (yang harus dibayarkan).

Tetapi, zakat secara makro memiliki dimensi yang jauh lebih luas. Dengan kata lain, zakat tidak sekadar sebagai upaya pember­sihan diri, tetapi berkorelasi luas karena memiliki urgensitas yang berpotensi dapat membangun pilar ekonomi kerakyatan sebuah bangsa, terlebih bagi bangsa Indo­nesia ini. Apalagi, potensi zakat di Indonesia -sebagaimana pernah dikemukan oleh Dr Didin Hafid­hudin- sungguh tinggi, Rp 217 triliun per tahun. Sayang, potensi zakat di Indonesia baru terserap, serta dikelola oleh lembaga amil zakat sekitar satu persen. Pada 2011 jumlah penerimaan sebesar Rp 1,7 triliun kemudian pada 2012 menjadi Rp 2,73 triliun. Jumlah yang fantastis, potensi zakat Rp 217 triliun per tahun itu, tidak dapat dimungkiri bisa dicatat se­bagai modal penting dalam upaya membangun ekonomi keraky­atan. Apalagi, sejak 14 abad yang lalu, zakat merupakan salah satu instrumen yang dianggap mampu mengatasi kesenjangan dan bah­kan krisis ekonomi di tengah ma­syarakat.

Berbeda dengan ritual lain seperti shalat, puasa, dan haji, za­kat memiliki dimensi sosial yang lebih kental. Hal itu sebagaimana ditegaskan Allah dalam QS Al-Mai­dah [5]: 55. Dari teks kitab suci itu, jelas digambarkan bahwa “shalat” merupakan ibadah yang sifatnya vertikal sementara zakat adalah ibadah yang memiliki dimensi hor­izontal. Shalat memiliki dimensi langsung kepada Allah sedangkan zakat adalah wujud dari kasih say­ang Allah kepada manusia karena manfaat dari zakat itu bisa dira­sakan langsung oleh kaum fakir miskin dalam menjalani kehidu­pan nyata di dunia ini.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Dalam teks tersebut, secara gamblang bisa dibaca bahwa se­cara eksplisit Islam bukan sekedar agama personal yang tidak memi­liki kepekaan pada aspek sosial. Bahkan, Islam menegaskan kepada umatnya untuk “memperhatikan” kepentingan sesama. Sebab agama Islam mengajarkan setiap mukmin untuk menghormati orang lain, seperti tamu, tetangga dan bahkan Rasul pun menuntut umat Islam untuk berdiri sebagai bentuk peng­hormatan saat menjumpai jenazah diusung ke pemakaman -sekalipun jenazah itu bisa jadi orang Yahudi atau Nasrani.

Kepedulian Islam dalam mem­berikan perhatian kepada sesama, terlebih kepada fakir miskin itulah yang diamanatkan oleh zakat. Se­bab, zakat -secara umum- dapat dimaknai sebagai upaya untuk menjaga kesenjangan sosial, men­gentaskan kemiskinan, dan bisa dijadikan sebagai “solusi” untuk mengurangi pengangguran. Tak berlebihan, jika zakat kerapkali dihubungkan sebagai upaya mem­bangun kesejahteraan bagi kaum dhuafa atau fakir miskin.

Tujuan zakat adalah sebuah amanah agung untuk mengang­kat kesejehteraan kaum fakir miskin. Itu pesan yang diamanat­kan dalam Al-Qur’an sebagaima­na dijelaskan secara gamblang, “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, un­tuk memerdekakan budak, orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu keteta­pan yang diwajibkan Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana” (QS At-Taubah: 9: 60).

Itulah pesan penting (ama­nah) zakat sehingga zakat kerap­kali disebut-sebut memiliki aspek sosial yang kental. Sebab, dalam implementasinya zakat tak se­batas pelaksanaan rukun Islam tetapi satu ibadah yang mempu­nyai efek domino dalam kehidu­pan masyarakat, terutama dalam mengangkat harkat dan martabat kaum miskin dari garis kemiskinan dan bisa jadi “solusi” kehidupan mereka agar menjadi lebih baik.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Membangun Ekonomi Kerakyatan

Dalam teks kitab suci Al- Qur`an, zakat secara tekstual me­mang dianjurkan untuk dibagikan kepada delapan golongan yang berhak untuk menerimanya. Tetapi, dalam kajian kontempo­rer, zakat telah mengalami refor­masi konseptual dalam area op­erasional (pembagian zakat). Tak pelak, dana zakat kemudian tidak hanya dibagikan secara terbatas kepada delapan golongan-pener­imaan zakat (mustahiq) yang di­artikan secara sempit. Reformasi konseptual itulah yang kemudian memperluas cakupan “pemba­gian zakat” lebih luas, meliputi segala hal yang bersifat produktif yang tidak hanya diperuntukkan bagi kaum dhuafa saja, tapi juga telah dikembangkan sebagai upa­ya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi ummat.

Dengan konsep itu, dana za­kat yang terkumpul akan men­jadi efektif sebab zakat tak hanya digunakan untuk hal-hal yang sifatnya charity atau dibagikan secara konsumtif. Tapi dana za­kat itu diupayakan semisal, men­jadi modal usaha bagi kaum fakir miskin yang bersifat produktif. Juga, dana zakat dialokasikan un­tuk memiliki daya manfaat yang lebih panjang bagi mustahiknya. Karena itu, dana zakat dikelola dalam bentuk yang kreatif dan inovatif yang kemudian diberikan dalam kerangka “pemberdayaan” (ekonomi) umat.

Melihat aspek manfaat jangka panjang dari dana zakat yang dikelola dalam bentuk-bentuk usaha produktif, tidak dapat di­mungkiri aplikasi zakat itu akan mampu meningkatkan pertumbu­han ekonomi dan sosial masyara­kat. Secara luas, dana zakat itu mengangkat harkat dan martabat kaum miskin (masyarakat kecil) sebab memiliki misi untuk menin­gkatkan pendapatan dan pema­sukan mereka. Pada akhirnya, upaya itu tidak hanya berdampak pada peningkatan produksi dan investasi, melainkan juga pada pengurangan pengangguran kare­na ada permintaan tenaga kerja. Ini, mengurangi pengangguran dan kemiskinan. (*)

============================================================
============================================================
============================================================