BOGOR TODAY – Direktur LBH Bogor Zentoni mendirikan posko pengaduan untuk menampung aspirasi konsumen Apartemen El Centro Bogor yang telah melakukan pembelian lunas unit apartemen, akan tetapi belum dilakukan serah terima oleh PT. Pilar Artha Mandiri yang beralamat di Jalan KH. Soleh Iskandar, Cibuluh, Kota Bogor selaku pemilik proyek Apartemen El Centro Bogor.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik di Terminal Baranangsiang Diprediksi 15 April 2024

Zentoni menduga PT. Pilar Artha Mandiri selaku pemilik proyek Apartemen El Centro Bogor yang tidak kunjung melakukan serah terima unit apartemen kepada para konsumen yang telah lunas adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah tersebut, atau dengan akta sejenisnya, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri yaitu, bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

============================================================
============================================================
============================================================