RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Lagi-lagi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Hanafi, dipanggil dan diperiksa. Hanafi tak sendirian. Selain dirinya, jaksa juga memanggil dan memeriksa dua pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Ice dan Sumartini. Pemanggilan Hanafi ini merupakan kali kedua. Pekan lalu, bekas Camat Bogor Utara itu juga diperiksa oleh jaksa. Pun demikian, Hanafi berusaha kooperatif memberikan keterangan ke para jaksa penyidik. Ada 20 pertanyaan yang disorongkan ke Hanafi, kemarin. Terutama soal putaran anggaran dalam kasus Jambu Dua. “Setiap pengelolaan anggaran yang dibuat BPKAD selalu dilakukan bersama Banggar dan sudah sesuai prosedural,” kata Hanafi, meladeni wartawan. Bekas Kasatpol PP Kota Bogor itu juga meminta agar Kejari mempercepat kejelasan hukumnya. “Harapan saya tidak ada masalah terkait kecurigaan masyarakat, dan tidak terbukti terhadap diri saya,” kata dia. Bau Janggal Jalan Terjal Masih belum meningkatnya tahapan penegakan Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor atas kasus ini sempat mengaburkan argumentasi publik. Selama ini Kejaksaan Negeri Bogor masih berkutat pada tahap Penyidikan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat seperti Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono, Sekda Kota Bogor Ade Syarif Hidayat, dan beberapa pejabat di Pemkot Bogor. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ( Jabar), juga telah melakukan supervisi (pengawasan, red) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor. Supervisi tersebut dilakukan guna mengontrol perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Pasar Jambu Dua sebesar Rp43 miliar lebih yang saat ini tengah diselidiki Kejari Bogor. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Suparman mengatakan, selain memberikan materi kepada Kejari Bogor, ia juga sempat bertanya terkait pembebasan lahan Pasar Jambu Dua yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. “Saat ini Kejari Bogor sudah memeriksa sebanyak 30 saksi,” katanya. Suparman menjelaskan, Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bogor saat ini membutuhkan waktu untuk menguak kasus pembebasan lahan seluas 7.302 meter persegi itu. Dan karena dalam pembebasan lahan ini sifatnya rahasia, diharapkan semua dapat bersabar untuk mendapat jawaban dari Kejari Bogor. “Kejari juga sekuat kemampuannya menyelidiki kasus ini. Bahkan mereka selalu melaporkan sebulan sekali kepada pimpinan,” ucapnya. Suparman menambahkan, Kejari Bogor nantinya akan melakukan pemanggilan kepada pemilik lahan Henricus Kawidjaja Ang (Angkahong) dan pejabat teras Pemkot Bogor. Pemanggilan itu untuk dimintai keterangan dan diminta klarifikasinya terkait pembebasan lahan yang diduga menuai masalah tersebut. “Kapannya tergantung penyelidikan yang sedang dilakukan Kejari Bogor. Apakah sudah diperlukan keterangannya,” tandasnya.(*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  SPBU di KM 42 Rest Area Tol Japek Disegel Usai Melakukan Kecurangan
============================================================
============================================================
============================================================