Untitled-7

JAKARTA TODAY – Dalam pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan penasehat hukumnya, terdakwa Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, yang dipimpin oleh Muhammad Muchlis menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya. “Berkenan Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa tidak terbutki bersalah sehingga membebebaslan terdakwa dari seluruh dakwaan, membebaskan terdakwa dari tahanan. Kemudian, memulihkan kedudukan terdakwa dari harkat dan martabat semula, mengembalikan semua barang bukti pada yang berhak dan membuka blokir,” kata salah satu penasehat terdakwa, Rudy Alfonso dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/5). Dalam pertimbangannya, Rudy menegaskan bahwa Swee Teng tidak terbukti mempengaruhi saksi sehingga dinilai merintangi penyidikan atas nama anak buahnya bernama Yohan Yap. Sebagaimana, terancam dalam dakwaan pertama, melanggar Pasal 21 UU Tipikor. Apalagi, lanjutnya, terbukti bahwa penyidikan kasus suap Yohan Yap lancar mulai dari penangkapan pada 8 Mei 2014 sampai berkas perkara dikatakan selesai pada 3 Juli 2014. Ditambah lagi, ternyata pada 1 September 2014, terhadap Yohan Yap ditetapkan sebagai Justice Collabolator (JC) oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memberikan keterangan dan bukti yang sangat signifikan sehingga bisa mengungkap kasus dan pelaku lainnya. Kemudian, perkara Yohan Yap sendiri sudah berkekuatan hukum tetap sehingga membuktikan tidak ada kesulitan dalam pengungkapannya. Itu artinya tidak ada upaya dari terdakwa Swee Teng menghalang-halangi penyelidikan, penyidikan ataupun penuntutan. Selanjutnya, kuasa hukum Swee Teng lainnya, Syamsul Huda juga mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan bahwa ada upaya terdakwa menghilangkan bukti. Mengingat, para saksi mengaku tidak tahu akan sejumlah dokumen yang ditunjukkan dalam sidang. “Terdakwa tidak tahu soal dokumen terkait tukar menukar hutan dan dokumen lainnya terkait PT BJA (Bukit Jonggol Asri) karena yang menangani ialah Yohan Yap sesuai surat direksi,” ujar Syamsul. Kliennya juga, lanjutnya, tidak pernah memerintahkan para saksi memindahkan dokumen terkait tukar menukar hutan karena yang tahu kelengkapan dokumen rekomendasi adalah Direksi PT BJA dan Yohan Yap. Walaupun, diakuinya enam bulan sebelum peristiwa penangkapan Yohan Yapn terdakwa memang pernah memerintahkan memindahkan dokumen dari kantor di Jalan Sudirman ke kantor Sentul City. Tetapi, tidak ada kaitannya dengan tukar menukar kawasan hutan. Terkait kasus suapnya, Syamsul Huda juga mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti menjanjikan uang Rp 5 miliar ke mantan Bupati Bogor ketika itu Rachmat Yasin (RY) untuk menerbitkan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA. Apalagi, RY sendiri telah dengan tegas membantah ada komitmen Rp 5 miliar dari terdakwa. Sedangkan, uang sebesar Rp 1,5 miliar berasal dari Yohan Yap. Rudy kembali menambahkan bahwa keluarnya surat rekomendasi dari Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor telah sesuai aturan dan tidak ada yang dilanggar. Oleh karena itu, tidak ada upaya penyuapan dari terdakwa kepada Rachmat Yasin. “Apa yang dilakukan terdakwa tidak merupakan bahaya bagi masyarakat. Meskipun perbuatan terdakwa secara formil terbukti. Maka demi hukum terdakwa harus dibebaskan,” tegas Rudy. Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut Direktur Utama PT Sentul City Tbk dan mantan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng selama enam tahun dan enam bulan penjara. Serta, denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Cahyadi yang juga pemain lama bisnis tanah ini dinilai terbukti mempengaruhi saksi sehingga dinilai merintangi penyidikan atas nama anak buahnya bernama Yohan Yap dan memberikan uang Rp 5 miliar kepada bupati Bogor ketika itu Rachmat Yasin untuk menerbitkan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.

BACA JUGA :  Tuban Jatim Diguncang Gempa M6,0, Terasa hingga Semarang

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================