BOGOR, TODAY – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terus melakukan razia untuk memeriksa kelengkapan dokumen minimarket ilegal yang berdiri di Bumi Tegar Beriman. Kasat Pol PP, TB Luthfie Syam mengatakan dari 800 minimarket yang tersebar di 40 Kecamatan, 14 persen diantaranya masih dalam status ilegal. “Terus kami razia, kalau tidak berizin ya kami segel,” tegas Luthfie. Luthfie menjelaskan ada dua persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha jika ingin mendirikan minimarket, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM). “IMB yang memberikan izin adalah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). Sementara IUTM dari Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag),” ujar Luthfie. Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) itu berjanji untuk terus melakukan razia dan pendataan untuk lebih mengetahui jumlah akurat dari minimarket di Kabupaten Bogor. Terutama minimarket yang tidak berizin. “Sebenarnya ada 24 persen dari 800 itu yang bermasalah. Tapi 10 persen diantaranya beritikad untuk mengurus IMB di BPMPTSP. Jadi tinggal 14 persen saja yang masih bodong,” jelas Luthfie. Sementara itu, Kepala BPMPTSP, Yani Hasan meminta agar seluruh pelaku usaha untuk mengurus kelengkapan perizinannya merupakan kewenangan dinas yang dipimpinnya. “Kurang lebih 80 persen perizinan ada di BPMPTSP. Makanya bagi pengusaha yang minimarketnya sudah buka tapi izinnya belum beres, tolong dilengkapi dulu,” ujar Yani Hasan. Mantan Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor itu mengatakan jumlah minimarket yang perizinanny belum lengkap terus berkurang karena hampir setiap hari para pelaku usaha datang kekantornya untuk melengkapi berkasnya. “Dulu iya masih banyak minimarket yang belum memiliki izin. Tapi kan mereka satu per satu datang kemari membawa kelengkapan dokumen dan segala macamnya sehingga otomatis jumlahnya terus berkurang,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================