IMBAS molornya penyelidikan kasus pengadaan lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jambu Dua, Tanahsareal, Kota Bogor, mulai terkohesi ke masalah perut. Nasib PKL di Jalan MA Salmun hingga kini tak jelas, buntutnya mereka bingung mencari makan lantaran lapak mereka kadung dibongkar.
RIZKI DEWANTARA| YUSKA
 Siang kemarin, Komisi B DPRD Kota bogor kedatangan tetamu tak diundang. Mereka adalah PKL dari MA Salmun. Pedagang yang menÂgaku bingung mencari makan itu mengadu soal kelanjutan proyek relokasi lapak yang diÂjanjikan Pemkot Bogor.
Anwar (47), salah satu pedagang di Jalan MA Salmun, Bogor Tengah, mengadu ke Komisi B DPRD Kota Bogor. Ia mengaku dampak relokasi ini dirasakan dari omset yang ditÂerima para pedagang, lantaran langganan mereka kabur. OmÂsetnya anjlok tak karuan.
“Kami harus mencari lagi pelanggan di wilayah Jambu Dua, tidak ada yang menjamin pelanggan akan datang,†ungÂkapnya.
Perwakilan dari pedagang MA Salmun ini, mengaku pedaÂgang yang berjumlah 70 orang tidak bekerja sejak setahun terakhir. Mereka juga merasa kecewa tentang ketidakjelasan pemerintah dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan rakyat kecil.
Seperti diketahui, penyeÂlidikan kasus Jambu Dua yang dilakukan Kejaksan Negeri (KeÂjari) Bogor hingga kini masih menggantung dan tak jelas juntrungannya. Padahal, jaksa sudah menyeret sebanyak 40 saksi, mulai dari pejabat PemÂkot dan DPRD Kota Bogor.
Abdul Rahman, Divisi AdÂvokasi Masyarakat Sipil dan PeÂmantau DPR Kopel Indonesia, menyatakan masyarakat BoÂgor mengharapkan keseriusan penegak hukum dalam kasus ini. “Harusnya bisa diperceÂpat. Jangan gantung nasib pedÂagang. Mereka hidup dari juaÂlan, kalau lapak mereka tidak diberi solusi ya mereka mau makan apa?†timpalnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, mengakui jika saat ini pihaknÂya belum bisa berbuat banÂyak menyikapi perkara Jambu Dua. “Kan masih berlangsung penyelidikannya. Ya, biarkanÂlah Kejari bekerja. Kami juga telah meminta agar penyelidiÂkan dipercepat agar proyek yang semestinya dikerjakan tidak molor,†kata dia. (*)