JAKARTA TODAY- Komisi II DPR tiba-tiba mendoÂrong agar Badan Pemeriksa Keungan (BPK) menÂgaudit kinerja dan keuangan KPU. Apa kata KPU atas dorongan ini?
“Audit dana pilkada merupakan keharusan, dan pengaturannya sudah ada. Semakin cepat auditur terlibat dalam pengelolaan dana pilkada semakin baik,†ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Selasa (26/5/2015).\
Husni mengatakan, soal anggaran Pilkada yang membengkak dari perkiraan Komisi II sehingga jadi alasan DPR mendorong audit, menurut Husni angÂgaran itu disesuaikan dengan kebutuhan Pilkada tiap daerah. â€Anggaran yang lebih besar disebabkan biaya kampanye ditanggung APBD, jumlah unit kecamatan dan/atau desa/kelurahan dan/atau TPS lebih banyak karena pemekaran, kenaikan harga barang dalam 5 tahun dan lain-lain. Hasil audit akan menemukan jawÂabannya,†papar mantan komisioner KPU Sumbar itu.
“Pemda dan KPU di daeah yang paling tahu tenÂtang hal itu. Kalau ada yang lebih, silakan dikurangi,†imbuhnya.
Husni enggan mengomentari soal motif politis Komisi II yang diduga sebagai bagian dari ‘dendam’ karena menolak menerima rekomendasi Panja komisi II soal ‘putusan pengadilan terakhir’. Bagi Husni, audit itu niat mulia. “Usulan mengaudit itu niat mulia, dan sejalan dengan Undang-undang,†tegas Husni.
Disepakati seluruh fraksi, Komisi II meminta pimpÂinan DPR menyampaikan permintaan agar BPK menÂgaudit kinerja dan keuangan KPU. Meski ikut sepakat, namun PKB kaget pimpinan Komisi II mendorong auÂdit kinerja dan keuangan itu dilakukan dalam waktu dekat. Muncul dugaan dorongan audit kinerja dan keuangan itu karena penolakan KPU terhadap rekoÂmendasi Komisi II.
(Yuska Apitya/net)