BOGOR, TODAY-Munculnya usulan dari wakil Ketua Dewan mengenai opsi agar pemerin­tah provinsi dalam hal ini gu­bernur untuk mengambil alih mekanisme pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Bogor, lang­sung ditentang oleh beberapa anggota dewan.

Salah satunya Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bogor, Budi Sembiring yang menegaskan agar pemilihan wabup lebih baik dilakukan oleh DPRD.

“Kalau sampai diambil alih provinsi, sama saja DPRD tidak becus melakukan pemilihan wabup. Saya rasa DPRD bisa dan mampu melaksanakan tu­gasnya,” ujar Budi.

Alasan dirinya tetap memper­tahankan pemilihan di tangan DPRD, karena sebelumnya telah menggelar rapat pimpinan (ra­pim) yang memutuskan untuk melakukan Badan Musyawarah (Bamus) sebagai upaya tindak lanjut dari surat edaran Kemente­rian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA :  Riwayat Aktivisme Atang Trisnanto yang Panjang jadi Pilihan Tepat Memimpin Kota Hujan

“Partai Koalisi akan mengge­lar Banmus 4 Juni mendatang, berarti mereka tidak diam saja. Biarkan saja mereka melak­sanakan tugasnya tidak harus pemprov yang turun tangan,” ujarnya.

Ucapan Budi diamini oleh Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dedi Aroza yang mengatakan bahwa tidak aturan yang mengatur guber­nur harus turun gunung dalam mengambil alih mekanisme pengisian wabup.

“Dalam aturan kan tidak ada kewenangan gubernur un­tuk mengambil alih mekanisme pengisian bupati, Kan sudah jelas dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 jika pegisian wabup di­lakukan oleh DPRD,” ungkap­nya.

Wacana pengisian wabup diambil alih oleh pemerintah provinsi berhembus kencang setelah Wakil Ketua DPRD, Iwan Setiawan mengatakan dalam Koalisi Kerahmatan tidak pernah menemui titik temu dalam penentuan wakil Bupati Bogor.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Kembali Lakukan GPM Kini di Nanggewer, Jamin Ketersediaan Pangan Murah Untuk Masyarakat

“Tidak pernah ada kata sepakat. Semuanya mengede­pankan ego dalam menentukan siapa yang berhak menduduki jabatan F2 ini. Apalagi sampai menggulirkan isu jika mahar untuk memuluskan pengisian wabub sebesar Rp 1 miliar per partai,” tegas Iwan Setiawan.

Menurutnya ini demi men­jaga kondusifitas di Kabupaten Bogor karena ada sekelompok orang yang tidak puas dan leb­ih mengedepankan kepentin­gan kelompok terutama men­genai edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memutuskan jika wakil bupati diajukan oleh partai koalisi sebanyak dua orang.

(Rishad Noviansyah)

======================================
======================================
======================================