BOGOR, TODAY-Munculnya usulan dari wakil Ketua Dewan mengenai opsi agar pemerinÂtah provinsi dalam hal ini guÂbernur untuk mengambil alih mekanisme pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Bogor, langÂsung ditentang oleh beberapa anggota dewan.
Salah satunya Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bogor, Budi Sembiring yang menegaskan agar pemilihan wabup lebih baik dilakukan oleh DPRD.
“Kalau sampai diambil alih provinsi, sama saja DPRD tidak becus melakukan pemilihan wabup. Saya rasa DPRD bisa dan mampu melaksanakan tuÂgasnya,†ujar Budi.
Alasan dirinya tetap memperÂtahankan pemilihan di tangan DPRD, karena sebelumnya telah menggelar rapat pimpinan (raÂpim) yang memutuskan untuk melakukan Badan Musyawarah (Bamus) sebagai upaya tindak lanjut dari surat edaran KementeÂrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Partai Koalisi akan menggeÂlar Banmus 4 Juni mendatang, berarti mereka tidak diam saja. Biarkan saja mereka melakÂsanakan tugasnya tidak harus pemprov yang turun tangan,†ujarnya.
Ucapan Budi diamini oleh Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dedi Aroza yang mengatakan bahwa tidak aturan yang mengatur guberÂnur harus turun gunung dalam mengambil alih mekanisme pengisian wabup.
“Dalam aturan kan tidak ada kewenangan gubernur unÂtuk mengambil alih mekanisme pengisian bupati, Kan sudah jelas dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 jika pegisian wabup diÂlakukan oleh DPRD,†ungkapÂnya.
Wacana pengisian wabup diambil alih oleh pemerintah provinsi berhembus kencang setelah Wakil Ketua DPRD, Iwan Setiawan mengatakan dalam Koalisi Kerahmatan tidak pernah menemui titik temu dalam penentuan wakil Bupati Bogor.
“Tidak pernah ada kata sepakat. Semuanya mengedeÂpankan ego dalam menentukan siapa yang berhak menduduki jabatan F2 ini. Apalagi sampai menggulirkan isu jika mahar untuk memuluskan pengisian wabub sebesar Rp 1 miliar per partai,†tegas Iwan Setiawan.
Menurutnya ini demi menÂjaga kondusifitas di Kabupaten Bogor karena ada sekelompok orang yang tidak puas dan lebÂih mengedepankan kepentinÂgan kelompok terutama menÂgenai edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memutuskan jika wakil bupati diajukan oleh partai koalisi sebanyak dua orang.
(Rishad Noviansyah)