Untitled-8

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat memastikan ada nilai merah dalam audit investigasi terkait pengadaan lahan Jambu Dua, Tanahsareal, Kota Bogor. BPK Merilis sejumlah catatan merah dalam proyek megaduit itu.

RIZKI DEWANTARA| YUSKA
[email protected]

Wajah Bima Arya Sugia­rto dalam beberapa hari terakhir nampak gun­dah. Wajar saja, setelah mendapat setoran data audit dari BPK Provinsi Jawa Barat, orang nomor satu di Balaikota Bogor itu kecewa. Ada sejumlah catatan negatif terkait pen­gadaan lahan relokasi PKL di Jambu Dua. Pun sudah menerima draft hasil audit, tak satupun pejabat Pemkot Bogor mau mem­bukanya kepada publik.

Kepala Badan Hubungan Masyarakat dan Internasional BPK RI, Yudi Ramdan, mengatakan, pihaknya selalu terbuka ke­pada publik, termasuk hasil audit. “Kita sudah meminta kepada seluruh BPK ting­kat provinsi untuk memberikan data itu ke publik, termasuk wartawan, LSM atau ormas. Itu hak publik,” kata dia, dikonfir­masi kemarin petang.

BACA JUGA :  Minum Teh Bisa Merusak Ginjal, Benarkah? Ini Kata Dokter

Yudi juga melayangkan jawaban jika hasil audit yang dilakukan instansinya merupakan konsumsi publik. “Silahkan minta ke instansi yang diberikan, dalam hal ini DPRD dan Pemkot. Disposisi draft hasil audit lebih utama disampaikan ke DPRD, untuk selanjutnya lembaga legis­latif inilah yang akan membuka ke publik,” kata dia.

Dikonfirmasi, Wakil Ketua DPRD Kota bogor, Heri Cahyono, mengatakan, pihaknya baru sedang akan memproses hasil audit itu untuk selanjutnya diberikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor. “Sudah. Nanti ya, saya akan berikan data­nya,” katanya.

Pekan lalu, Wakil Walikota Bogor, Us­mar Hariman pernah membeberkan, ada 19 catatan dari BPK, pekan lalu memang cata­tan tersebut masih rahasia tapi untuk seka­rang, secara formal catatan tersebut sudah ditangan Walikota dan DPRD Kota Bogor.

BACA JUGA :  Resep Membuat Rendang Ayam Tanpa Santan yang Lezat dan Bikin Ketagihan Keluarga

“Seharusnya hasil audit dari BPK ini, sangat membantu teman-teman dari Kejari Bogor,” ungkapnya.

Abdul Rahman, Ketua Divisi Advokasi Masyarakat Sipil dan Pemantau DPR Kopel Indonesia, menyatakan dokumen hasil au­dit BPK atau BPKP adalah dokumen publik yang seharusnya itu disampaikan seluas-luasnya kepada masyarakat. Dirinya kem­bali menambahkan, hasil audit BPK bu­kanlah dokumen yang harus dirahasiakan.

“Salah jika Bima Arya, berusaha menu­tupi dokumen tersebut,”pungkasnya.

Rahman kembali mengatakan, terkait dengan misi Pemkot Bogor, tentang tran­paransi. Wajib sekali bagi Pemkot Bogor, untuk membeberkan hal sekecil apapun kepada masyarakat, apalagi kasus Jambu Dua, yang sudah menjadi konsumsi warga bogor dan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. “Sudah ada aturanya ten­tang keterbukaan publik, salah satunya UU KIP, jadi salah jika pemkot menutupinya,” tutupnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================