JAKARTA, TODAY — Mantan Menteri Badan Usaha Milik NegÂara (BUMN), Dahlan Iskan, memenuhi panggilan KeÂjaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara.
“Yang bersangkutan datang atas inisiatif sendiri. Didampingi kuasa hukum, tapi saat diperiksa sendiri,†unÂgkap Kajati DKI Adi ToegarisÂman di kantornya, Jl HR Rasuna Sahid, Jaksel, Kamis (4/6/2015).
Menurut Adi, materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait dengan perÂannya sebagai KPA proyek. “Ini adalah yang paling di atas, pertanyaan tentu meliputi semua yang jadi masalah. Materi pertanÂyaan berkaitan dengan jabatan dia sebagai KPA. Nanti kita konstruksikan dengan ketÂerangan dari saksi-saksi lainnya,†kata Adi.Sebelumnya, jaksa telah melimpahkan kaÂsus tersebut ke penuntutan. Selain itu, jakÂsa juga menahan 9 tersangka terkait kasus tersebut ke Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.
Kesembilan tersangka yaitu FY (ManaÂjer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat), SA (Manajer Unit Pelaksana Konstruksi JarinÂgan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten), INS (Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali dan Nusa Tenggara), TF (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), Y (Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN), AYS (Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN), YRS (pegaÂwai PLN proyek induk pembangkit dan jaÂringan Jawa Bali), EP (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali ), dan ASH (pegawai PLN Proring Jateng dan Yogyakarta).
Para tersangka itu dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta diÂjerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah 8 jam diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dahlan Iskan akhirnya keluar dari Ruang Pidana Khusus. Ia mengaku mempelajari banyak hal saat diÂperiksa.
Pemeriksaan terhadap Dahlan selesai pada pukul 17.30 WIB, Kamis (4/6/2015). Pantauan di lokasi, Jl HR Rasuna Said, JakÂsel, mantan Dirut PT PLN tersebut tak langÂsung keluar. Dari pintu kaca, Dahlan semÂpat masih mengurus beberapa administrasi dan solat di sebuah ruangan di bagian PidÂsus Kejati DKI.
Dahlan akhirnya keluar sekitar pukul 18.35 WIB. Ia mengaku tak ingat mendapat berapa pertanyaan dari penyidik. “NgÂgak ingat ya, banyak sekali. Saya sudah tua, sudah 64 tahun,†ungkap Dahlan saat dikonfirmasi. “Merupakan pengalaman tersendiri. Menarik juga diperiksa sebagai saksi, bisa mempelajari banyak dari pemerÂiksaan,†sambungnya.
Saat dicecar mengenai kasus korupsi gardu listrik yang terjadi saat ia menjabat seÂbagai Dirut PLN, Dahlan bungkam. Ia hanya melempar senyum sambil terus berjalan menuju mobilnya. Ia pun berlalu dengan Mercy hitam S-500 berpelat nomor L 1 JP.
Dibayangi Kasus Sawah
Selain gardu listrik, Dahlan juga tengah dalam teropong Bareskrim Mabes Polri. Dahlan dijadwalkan diperiksa terkait penguÂsutan dugaan korupsi pencetakan sawah di Ketapang, Kalimantan Barat pada 2012 – 2014. Proyek cetak sawah tersebut diselenggaÂrakan beberapa BUMN seperti BNI, Askes, Pertamina, Pelindo, Hutama Karya, BRI, dan PGN. Nilai proyek pun diperkirakan mencapai Rp317 miliar.
Sejumlah BUMN tersebut menyerahkan pengerjaan cetak sawah itu kepada PT Sang Hyang Seri. Namun, PT Sang Hyang Seri meÂnyerahkan kembali proyek itu ke PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya.
(Yuska Apitya Aji)