dahlan-iskan

JAKARTA, TODAY — Mantan Menteri Badan Usaha Milik Neg­ara (BUMN), Dahlan Iskan, memenuhi panggilan Ke­jaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara.

“Yang bersangkutan datang atas inisiatif sendiri. Didampingi kuasa hukum, tapi saat diperiksa sendiri,” un­gkap Kajati DKI Adi Toegaris­man di kantornya, Jl HR Rasuna Sahid, Jaksel, Kamis (4/6/2015).

Menurut Adi, materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait dengan per­annya sebagai KPA proyek. “Ini adalah yang paling di atas, pertanyaan tentu meliputi semua yang jadi masalah. Materi pertan­yaan berkaitan dengan jabatan dia sebagai KPA. Nanti kita konstruksikan dengan ket­erangan dari saksi-saksi lainnya,” kata Adi.Sebelumnya, jaksa telah melimpahkan ka­sus tersebut ke penuntutan. Selain itu, jak­sa juga menahan 9 tersangka terkait kasus tersebut ke Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.

Kesembilan tersangka yaitu FY (Mana­jer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat), SA (Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jarin­gan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten), INS (Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali dan Nusa Tenggara), TF (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), Y (Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN), AYS (Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN), YRS (pega­wai PLN proyek induk pembangkit dan ja­ringan Jawa Bali), EP (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali ), dan ASH (pegawai PLN Proring Jateng dan Yogyakarta).

BACA JUGA :  Pelosok Bandung Barat Diterjang Banjir Bandang hingga Longsor

Para tersangka itu dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta di­jerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah 8 jam diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dahlan Iskan akhirnya keluar dari Ruang Pidana Khusus. Ia mengaku mempelajari banyak hal saat di­periksa.

Pemeriksaan terhadap Dahlan selesai pada pukul 17.30 WIB, Kamis (4/6/2015). Pantauan di lokasi, Jl HR Rasuna Said, Jak­sel, mantan Dirut PT PLN tersebut tak lang­sung keluar. Dari pintu kaca, Dahlan sem­pat masih mengurus beberapa administrasi dan solat di sebuah ruangan di bagian Pid­sus Kejati DKI.

BACA JUGA :  Kota Bogor Dilanda Bencana Alam, Tanah Longsor dan Banjir di Beberapa Titik

Dahlan akhirnya keluar sekitar pukul 18.35 WIB. Ia mengaku tak ingat mendapat berapa pertanyaan dari penyidik. “Ng­gak ingat ya, banyak sekali. Saya sudah tua, sudah 64 tahun,” ungkap Dahlan saat dikonfirmasi. “Merupakan pengalaman tersendiri. Menarik juga diperiksa sebagai saksi, bisa mempelajari banyak dari pemer­iksaan,” sambungnya.

Saat dicecar mengenai kasus korupsi gardu listrik yang terjadi saat ia menjabat se­bagai Dirut PLN, Dahlan bungkam. Ia hanya melempar senyum sambil terus berjalan menuju mobilnya. Ia pun berlalu dengan Mercy hitam S-500 berpelat nomor L 1 JP.

Dibayangi Kasus Sawah

Selain gardu listrik, Dahlan juga tengah dalam teropong Bareskrim Mabes Polri. Dahlan dijadwalkan diperiksa terkait pengu­sutan dugaan korupsi pencetakan sawah di Ketapang, Kalimantan Barat pada 2012 – 2014. Proyek cetak sawah tersebut diselengga­rakan beberapa BUMN seperti BNI, Askes, Pertamina, Pelindo, Hutama Karya, BRI, dan PGN. Nilai proyek pun diperkirakan mencapai Rp317 miliar.

Sejumlah BUMN tersebut menyerahkan pengerjaan cetak sawah itu kepada PT Sang Hyang Seri. Namun, PT Sang Hyang Seri me­nyerahkan kembali proyek itu ke PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================