BOGOR, TODAY – Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Adang Suptandar mengung­kapkan masih ada 16 peja­bat eselon yang belum me­nyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.

“Mereka harus segera me­nyerahkan LHKPN, sanksi menurut PP Nomor 53 Tahun 2010 telah menunggu. Mulai dari teguran hingga pemecat­an. Karena itu merupakan ke­wajiban PNS,” terang Adang.

Adang melanjutkan, Bupati telah mengeluarkan edaran kepada seluruh Pegawai Neg­eri Sipil (PNS) untuk melapor­kan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Jadi tidak ada alasan untuk tidak memenuhi hal tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Konsisten Selama 10 Tahun, Vihara Dhanagun Jaga Keberagaman Lewat Santunan dan Buka Puasa Bersama

Selain itu, Pemkab Bogor juga telah mengundang KPK untuk memberi bimbingan teknis kepada PNS untuk membuat LHKPN. “Dengan itu, PNS jadi bisa lebih cepat membuat Laporan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP), Dada­ng Irfan menjelaskan, 16 peja­bat yang belum menyerahkan LHKPN sebagian besar berasal dari para direktur Badan Usa­ha Milik Daerah (BUMD) yang baru.

BACA JUGA :  Tak Sampai 1 Jam, Pasar Murah di Taman Kencana Habis Terbeli

“Yang wajib melaporkan ada 97 orang yakni pejabat es­elon II, direktur BUMD seperti PD Pasar Tohaga dan Sayaga Pariwisata, Badan Pengawas dan auditor yang inti itu dari pejabat-pejabat itu,” jelas Dadang.

Dadang mengatakan, KPK memberikan batas waktu hingga Agustus 2015. “Ter­gantung KPK juga sih. Kalau KPK bilang ada yang kurang, biasanya berkasnya dikem­balikan lagi,” tutup Dadang.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================