BOGOR, TODAYÂ – Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Adang Suptandar mengungÂkapkan masih ada 16 pejaÂbat eselon yang belum meÂnyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.
“Mereka harus segera meÂnyerahkan LHKPN, sanksi menurut PP Nomor 53 Tahun 2010 telah menunggu. Mulai dari teguran hingga pemecatÂan. Karena itu merupakan keÂwajiban PNS,†terang Adang.
Adang melanjutkan, Bupati telah mengeluarkan edaran kepada seluruh Pegawai NegÂeri Sipil (PNS) untuk melaporÂkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Jadi tidak ada alasan untuk tidak memenuhi hal tersebut,†ungkapnya.

Selain itu, Pemkab Bogor juga telah mengundang KPK untuk memberi bimbingan teknis kepada PNS untuk membuat LHKPN. “Dengan itu, PNS jadi bisa lebih cepat membuat Laporan,†jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP), DadaÂng Irfan menjelaskan, 16 pejaÂbat yang belum menyerahkan LHKPN sebagian besar berasal dari para direktur Badan UsaÂha Milik Daerah (BUMD) yang baru.
“Yang wajib melaporkan ada 97 orang yakni pejabat esÂelon II, direktur BUMD seperti PD Pasar Tohaga dan Sayaga Pariwisata, Badan Pengawas dan auditor yang inti itu dari pejabat-pejabat itu,†jelas Dadang.
Dadang mengatakan, KPK memberikan batas waktu hingga Agustus 2015. “TerÂgantung KPK juga sih. Kalau KPK bilang ada yang kurang, biasanya berkasnya dikemÂbalikan lagi,†tutup Dadang.
(Rishad Noviansyah)