Selebrasi pembalap muda andalan Indonesia, M Fadli Immamuddin (31), sesaat usai menyentuh garis finis berujung fatal. Pembalap Astra Honda Racing Team (AHRT) itu dihantam dari belakang oleh pembalap lain saat tampil di Race 2 Kelas SuperSport 600 cc, Asia Road Racing ChamÂpionship (AARC) 2015 Seri kedua, di Sirkuit Internasional Sentul, Jawa Barat, Minggu (7/6/2015).
Oleh :Â (Yuska Apitya Aji)
FADLI yang tengah melakukan seÂlebrasi dengan melambaikan tanÂgan ke penonton di tribun tertaÂbrak dari belakang oleh pebalap asal Thailand dari tim AP Honda, Jakkrit Sawangswat. Akibatnya fatal.

Fadli tersungkur hebat dari sepeda motornya. Sementara itu, Sawangswat juga terjatuh dan menabrak tembok. Keduanya mengalami cedera parah akibat kecelakaan ini.
Pembalap berbakat itu tidak pingsan dan masih sadar setelah kecelakaan. Terlihat pada video yang diunggah di media sosial, Fadli sempat terÂduduk dan memegangi kaki kiri. Fadli langsung ditangani tim medis dan dibawa ambuÂlans untuk dibawa ke RS PerÂtamedika Sentul City, Bogor, Jawa Barat.
Dari kabar terakhir, kaki kiri Fadli sudah sangat paÂrah untuk dipulihkan kembali. Kemungkinan terburuk, jika memang tak bisa dipulihkan, dokter menyarankan untuk diamputasi.
Tim dokter yang menanÂgani cedera M Fadli ImamÂmuddin telah selesai melakuÂkan operasi di bagian kaki kiri pebalap tim Astra Honda Racing Team (AHRT) tersebut. Kondisi M Fadli bahkan diseÂbutkan sudah mulai membaik setelah kecelakaan fatal yang dialaminya itu.
Humas RS Pertamedika Sentul, dr Bertie R, MM, menÂgatakan bahwa kondisi Fadli sudah membaik pasca-operasi yang langsung dilakukan tim dokter RS Pertamedika Sentul.
“Alhamdulillah, kondiÂsi Fadli pasca-operasi tadi malam sudah cukup stabil. Hanya kondisinya masih kita monitor terus untuk memanÂtau perkembangan,†ujar BerÂtie, Senin (8/6/2015).
Terkait kecelakaan aneh ini, Kepolisian Resor Bogor belum menerima laporan. “Kami belum mendapat lapoÂran terkait dengan kecelakaan yang menimpa salah seorang pembalap dalam arena keÂjuaraan balap sepeda motor di Sirkuit Sentul,†kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Ipda Asep Saefudin.
Namun dia mengaku akan berkoordinasi dengan berbaÂgai pihak, di antaranya panitia penyelenggara dan pengelola Sirkuit Sentul. “Kami harus mengetahui dulu kronologinÂya,†ucapnya.
Namun, ujar dia, dalam areÂna balap atau olahraga lain, keÂcelakaan seperti tersebut tidak pernah ditangani kepolisian. “Biasanya dalam kegiatan olahÂraga, jika terjadi kecelakaan, bahkan hingga ada korban jiwa, tidak ditangani oleh pihak kepolisian,†tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor, AKP Bramastyo Priaji, mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 22 TaÂhun 2009 Bab I Pasal 1 ayat 24, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan umum yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendÂaraan dengan atau tanpa pengÂguna jalan lain yang mengakiÂbatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
“Sementara dalam balÂapan atau kejuaraan ada rekoÂmendasi dari IMI, bukan jalan umum, melainkan jalan khuÂsus yang tidak masuk dalam UU, sehingga polisi tidak meÂnangani hal kecelakaan terseÂbut,†katanya.
Dia berujar, sama halnya dengan peristiwa adanya korÂban tewas dalam arena olahÂraga tinju, tanggung jawab ada pada panitia dan penyelengÂgara, bukan ditangani polisi. “Saat petinju meninggal di atas ring, itu bukan penganiayaan dan tidak ditangani oleh satuÂan reserse kriminal,†ucapnya.