Untitled-10JAKARTA TODAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan anggaran sebe­sar Rp 901,1 miliar untuk tahun 2016. Angka ini tidak jauh berbeda dibanding dengan anggaran pada tahun 2015.

“KPK mendapat alokasi pagu indikatif tahun anggaran 2016 sebesar Rp 901,1 mil­iar,” kata Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).

Anggaran tersebut dirinci untuk pro­gram pemberantasan tindak pidana korupsi sebesar Rp 333,6 miliar dan program dukun­gan manajemen dan teknis sebesar Rp 567,5 miliar. Alokasi paling besar adalah untuk kesekjenan. “Sekjen besar (anggarannya) karena ada pengadaan pegawai baru dan untuk gedung,” ujar Ruki.

BACA JUGA :  Mulanya Istirahat untuk Tidur, Sopir Truk Ditemukan Tewas saat Parkir di Jalan Padang-Solok

Pada tahun 2015 lalu, KPK mendapat anggaran sebesar Rp 898,91 miliar na­mun hingga 5 Juni 2015 baru terserap sebesar Rp 185,2 miliar atau 20,6%. Sementa­ra penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetor ke negara hingga 30 Mei 2015 adalah sebesar Rp 170,301 miliar.

Ruki menuturkan bahwa kenaikan anggaran di 2016 tidak terlalu besar. Tamba­han dana itu nantinya digu­nakan untuk pembiayaan pegawai. “Kenaikan tidak sampai 16 persen. Itu untuk antisipasi kenai­kan jumlah pegawai jadi 1400. Ada rekrut­men, latihan, gaji,” ucapnya saat dikonfir­masi usai rapat.

BACA JUGA :  Kecelakaan Brio di Bandongan Magelang Hantam Tembok hingga Terguling, Diduga Sopir Ngantuk

Sementara itu, meski saat ini KPK ban­yak mendapat gugatan praperadilan, tak ada anggaran khusus untuk hal itu. Menurut Ruki, gugatan praperadilan tak memakan banyak biaya. “Tidak ada (kenaikan untuk praperadilan). Tidak terlalu banyak. (Ang­garan) ada di penyidikan dan biro hukum. Tidak ada exstra payment,” ujar Ruki.

Dalam rapat yang sama, Kepala PPATK M Yusuf mengajukan anggaran sebesar Rp 78,81 miliar sementara Ketua Komnas HAM Hafid Abbas di 2016 mengajukan anggaran Rp 93,956 miliar.

(Yuska Apitya/net)

======================================
======================================
======================================