Oleh: UMBU TW PARIANGU

BEBERAPA tahun lalu, rakyat juga sempat dihebohkan isu beras plastik. Meski uji sampel beras plastik oleh Puslabfor Polri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, BPOM, dan BPPT hasilnya negatif, pendirian PT Sucofindo tidak berubah lewat hasil uji sampelnya bahwa beras yang ditemukan Dewi Septiani mengandung polyvinyl chlorida (bahan dasar pipa paralon).

Menurut pihak Polri, laboratorium Suco­findo terkontaminasi unsur plastik sehingga hasil ujin­ya berbeda dengan uji laborato­rium pemerintah. Padahal, PT Sucofindo merupakan perusahaan BUMN inspeksi pertama di IndoÂnesia yang tak diragukan kompe­tensinya.

Sebesar 95% saham pe­rusahaan yang usianya mendekati 60 tahun itu dikuasai negara dan 5% oleh Societe Generale de Sur­veillance Holding SA (SGS). Kare­na kredibilitasnya, sangat banyak perusahaan nasional dan multina­sional yang menjadi kliennya.

Tidak Bijak

Apalagi, jenis beras yang sama juga ditemukan di Bekasi, Bogor, Gunungkidul (Yogyakarta), Kendari (Sulawesi Tenggara), Kutai Barat (Kalimantan Timur). Sampai kini, tak pernah dijelaskan ke pub­lik alasan argumentatif penyebab perbedaan uji sampel beras terse­but.

Untuk antisipasi, aparat kepolisian mestinya bersikap lebih jauh, termasuk mengusut dalang penyebar beras yang diduga palsu. Sebab, menurut aturan hukum pidana, pengedar beras plastik bisa dijerat dengan UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradi­lan Tindak Pidana Ekonomi.

Beras plastik sebenarnya bu­kan milik Indonesia dan baru kali ini beredar. Di Hong Kong, beras sejenis beredar luas dan membikin heboh pada 2012 dengan bahan campuran kentang, ubi jalar, dan resin sintetis industri yang dapat merusak ginjal manusia.

Awal­nya, beras tersebut dijual bebas di Kota Taiyuan, Provinsi Shaanxi, Tiongkok. Menurut kajian dari kesehatan pangan setempat, me­makan tiga mangkuk nasi palsu tersebut sama dengan memakan satu kantong plastik (Asianews.it, 9/4/2012). Karena itu, para penge­dar beras palsu harus diganjar dengan hukuman berat.

BACA JUGA :  Kecelakaan Tunggal, Truk di Imogiri-Panggang Terbalik saat Menanjak

Pada 1950, di zaman kepe­mimpinan Soekarno, sempat juga beredar beras atom, yang wu­judnya sama dengan beras plastik. Beras impor itu dibagi ke masyara­kat untuk mengatasi kelaparan dengan jatah 2 kg per keluarga miskin.

Baru pada 1960-an be­ras atom hilang dari peredaran seiring dengan lengsernya Soek­arno. Kita sepakat pengedar beras plastik harus dipenjarakan. Ara­han presiden dan wakil presiden, yakni tidak membesar-besarkan berita beras plastik, merupakan respons persuasif yang bagus.

Namun, Menteri Perdagangan tak perlu menyalahkan masyarakat atau pedagang yang tidak meneliti dari mana asal beras itu sebelum mengonsumsinya karena hal itu dirasa berlebihan.

Pemerintah memiliki otoritas penuh mengawasi jalur distribusi perdagangan, termasuk menjamin kualitas dan keamanan konsumsi beras di masyarakat. Secara poli­tis, manajemen perberasan meru­pakan urusan perut rakyat yang harus diurus serius pemerintah.

Keinginan swasembada demi ke­tahanan dan kedaulatan pangan khususnya beras pada 2016 lewat penambahan dana alokasi khusus (DAK) bidang pertanian sebesar Rp4 triliun dan komitmen menu­tup pintu impor beras harus diser­tai perangkat hukum dan penga­wasan yang kuat agar pergerakan mafia pangan dapat diredam.

Ancaman

Spekulasi adanya motif non­ekonomi di balik peredaran be­ras plastik perlu menjadi refleksi pemerintah bahwa urusan kebutu­han pokok masyarakat sangat sen­sitif dijadikan komoditas sekaligus pesan kepentingan partikular para pemburu rente untuk menyabo­tase pendistribusian hak dan kebu­tuhan pangan rakyat.

Dengan kata lain, ketidakmampuan mengendalikan operasi dan distribusi pangan yang layak bisa melahirkan krisis kepercayaan publik.

Kita masih ingat seriusnya Soekarno pada 1950-an terhadap isu ketersediaan makanan bagi rakyat sehingga di jajaran kabinet­nya pada waktu itu ada pos khusus untuk Menteri Persediaan Makanan Rakyat yang dijabat oleh IJ Kasi­mo.

Ia pernah menerbitkan program rencana produksi pertanian lima tahun lewat aksi penyuluhan dan efisiensi sistem bertani yang sengaja dirancang untuk menca­pai swasembada pangan. Namun, program itu gagal karena masalah pendidikan masyarakat yang ma­sih rendah.

BACA JUGA :  Gegara Balapan Motor, Siswa SMP di Makassar Dikeroyok 5 Pria Terekam CCTV

Pemerintah Soekarno tak patah arang. Ia meluncurkan program bimbingan massal (Bimas) le­wat pendirian sentra padi dengan luas 50 hektare pada 1962.

Ia pun menggalakkan sistem penyuluhan terpadu plus pemberian ban­tuan kredit kepada masyarakat yang dikembalikan dalam bentuk padi dengan melibatkan Badan penyuluhan, Perusahaan Negara Pertani, Bank Rakyat Indonesia, dan Badan Penyediaan Sarana Produksi Padi (Saprodi). Namun, program itu pun gagal.

Di tengah krisis pangan yang hebat melanda masyarakat dan stabilitas poli­tik yang juga kurang kondusif, pemerintahan Soekarno akhirnya dijatuhkan (Mubyarto, 2008).

Pemerintahan sekarang me­mang menghadapi situasi yang tak serumit era Soekarno. Saat ini, tingkat pendidikan dan pertum­buhan ekonomi masyarakat sudah berubah.

Namun, perlu diingat, tingkat daya beli rakyat menengah ke bawah yang masih minim dan kultur masyarakat yang menjadikan beras sebagai `makanan bergengsi (Samantha 2012) yang masih terpe­lihara, bukan tak mungkin hal itu akan merepetisi kekecewaan publik sebagaimana era Orde Lama.

Karena itu, pemerintah mau tidak mau harus proaktif melak­sanakan kebijakan penyelamatan pangan, antara lain dengan mengusut tuntas jalur-jalur tikus im­por beras ilegal, termasuk siapa saja dalang pengedar beras plas­tik.

Mereka yang terlibat dalam ke­jahatan pangan harus diberi huku­man semaksimal mungkin.

Secara politik, langkah itu penting artinya sebagai bagian dari politik menyelamatkan muka pemerintah dan jalannya pemer­intahan dari potensi ancaman krisis kepercayaan publik.

Bukan justru dengan melempar per­nyataan yang kerap membingungkan, yang membuat gaduh atau bahkan menyalahkan dan mengambinghitamkan rakyat. Pangan, sebagaimana pidato Soekarno di Gedung Fakultas Pertanian UI, Bo­gor, pada 27 April 1952, ialah soal mati hidup rakyat, bangsa, dan tentu saja mati hidupnya politik pemerintahan. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================