Beberapa produk yang biasanya kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) seperti peralatan elektronik, rumah tangga, perlatan golf, musik dan tas perempuan seperti Louis Vuitton, Hermes, Gucci dan lainnya bakal bebas dari PPnBM. Biasa produk branded ini dipatok pajak hingga 40 persen. Para sosialita dan orang kaya yang notabene pengguna produk-produk branded, sepertinya cukup sumringah mendengar kabar ini.
Oleh : Apriyadi Hidayat
[email protected]
Kebijakan yang dilakukan Kementerian Keuangan ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah lesunya ekonomi. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, mengungÂkapkan, dengan adanya penghapusan ini akan mengurangi masyarakat InÂdonesia bepergian ke Singapura yang hanya untuk berbelanja tas bermerek hingga arloji.

Pasalnya, masyarakat yang berbeÂlanja di Singapura bebas dari pajak barang mewah. Dengan demikian, tas bermerek di antaranya Louis Vuitton, Hermes, Gucci dan lainnya akan beÂbas PPnBM sebesar 40 persen dalam waktu dekat dan membuat harganya lebih murah di Indonesia dibandingÂkan di Singapura.
“Disana enggak karena luxury tax. Maka selalu ada keinginan untuk beli di Singapura. Itu penting namanya shopping dari bagian tourÂism,†papar Bambang di JakarÂta, Kamis (11/6/2015).
Bambang mengakui, selama ini barang-barang mewah yang terkena PPnBM membuat harganya lebih mahal dibandÂingkan harga di luar negeri. Hal ini membuat masyarakat Indonesia sering berbelanja ke luar negeri seperti Singapura. “Karena harganya lebih mahal, jadi orang lebih pilih belanja ke Singapura. Mending kita hapus, harganya turun jadi nggak perÂlu belanja ke Singapura,†tegas Bambang.
Terlebih lagi, Singapura dalam menarik wisatawan asÂing masuk ke negaranya menÂgandalkan wisata belanjanya sebagai kekuatan pariwisaÂtanya. “Kalau ke Singapura orang mau lihat apa alamnya? Pasti belanja kan dan hiburan. Sekarang harga kita juga muÂrah, orang tidak perlu ke sana lagi,†terangnya.
Ia menambahkan, kelomÂpok barang yang dibebaskan dari PPnBM antara lain perÂalatan elektronik seperti AC, lemari es, mesin cuci, TV, kamera, kemudian alat olahraÂga seperti alat pancing, peralÂatan golf, selam dan selancar.
Selain itu alat musik seperti piano dan alat musik elektrik, barang bermerek seperti paÂkaian, parfum, aksesoris, tas, arloji, barang dari logam serta perabot rumah tangga dan kantor seperti karpet, kasur, mebel, porselin, kristal.
Sementara, obyek baÂrang kena pajak yang masih dikenakan PPnBM merupakan barang-barang yang hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan sangat tinggi dan penerimaan pajaknya cukup efektif karena relatif mudah dilakukan penÂgawasan.
Kelompok barang konsumsi yang apabila dikeluarkan dari obyek PPnBM akan mengusik rasa keadilan masyarakat antara lain hunian mewah seperti apartemen, pesawat, kapal pesiar dan yacht serta senjata api.
Untuk mengimbangi kebiÂjakan PPnBM tersebut, MenÂkeu juga menyesuaikan tarif pemungutan Pajak PenghasiÂlan (PPh) pasal 22 atas impor barang, rata-rata menjadi 10 persen, untuk mengurangi dampak peningkatan impor atas barang yang dihapuskan pengenaan PPnBM-nya.
Menkeu mengharapkan keÂbijakan pencabutan pajak beÂberapa barang obyek PPnBM dan penyesuaian PPh impor akan mendorong konsumsi masyarakat lebih tinggi dan menyumbang kontribusi keÂpada pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. (*)