SINGAPURA TODAYÂ – Akhir tahun ini SingaÂpura akan melarang produk tembakau, baik yang tidak tersedia di negara itu maupun produk yang sudah beredar di pasar lokal.
Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan pada Senin (15/6), laranÂgan penjualan produk tembakau akan dimulai secara bertahap pada 15 DesemÂber 2015.
Menurut pernyataan Kemenkes SinÂgapura yang dimuat Channel NewsAsia, larangan ini “langkah pencegahan untuk melindungi kesehatan masyarakat terhaÂdap potensi bahaya dari produk tersebut.â€
Singapura merencanakan pelarangan akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama yang dimulai pada 15 Desember 2015 meliputi larangan penjualan produk yang saat ini tidak tersedia di Singapura, meliputi cerutu tanpa asap, cerutu cigaÂrillos atau rokok tanpa asap, tembakau larut atau nikotin, setiap produk yang mengandung nikotin atau tembakau yang dapat digunakan dengan cara implan atau disuntikkan ke setiap bagian tubuh, dan rokok elektrik.
Tahap kedua yang akan dilakukan pada 1 Agustus 2016 meliputi produk yang berada di pasar lokal, yaitu tembakau naÂsal, tembakau oral, dan produk tembakau tanpa asap lainnya seperti gutkha, khaini dan Zarda.
Alasan pelarangan produk tembakau yang sudah dipasarkan dilakukan pada tahap dua tahun depan, ujar Kemenkes Singapura, dimaksudkan untuk memberi kesempatan pengusaha untuk melakukan penyesuaian operasional dan menghabisÂkan produk mereka.
(Yuska Apitya/net)