BOGOR, TODAYÂ – Molornya pemilihan Wakil Bupati Bogor, menjadi perhatian sejumlah kalangan. Tak terkecuali manÂtan wakil Bupati periode 2008- 2013, Karyawan Faturachman.
Menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten sangat lemah dalam memahami UU Nomor 8 Tahun 2015 dan PP 49 2008.
“Ini sudah lebih dari lima bulan sejak Nurhayanti definiÂtif, tapi sebagai pemangku kewenangan dalam memilih wabup, mereka tidak mengerÂti. Sekarang mau merevisi tatÂib, itu tidak masuk akal. Tatib itu mengaturnya kedalam dan bukan soal pemilihan bupati atau wakil bupati yang meruÂpakan wewenang Undang-unÂdang,†ujarnya.
Apalagi, menurutnya, perkembangan pembahasan pansus yang kini memÂperdebatkan perbedaan meÂkanisme antara UU Nomor 8 Tahun 2015 dengan PP 49 Tahun 2008 terkait apakah bupati atau partai pengusung yang mengusulkan ke DPRD, itu semakin menunjukan keÂbodohan DPRD.
“Undang-Undang itu JukÂlak (petunjuk pelaksanaan) dan PP itu Juknis (Petunjuk teknis), jadi keduanya benar. Yang berwenang memilih DPRD, itu benar karena peÂtunjuk teknisnya, partai pengusung mengusulkan ke bupati dan nanti bupati menyeleksi dua nama untuk dipilih di paripurna DPRD,” ujar pria yang akrab disapa Karfat itu.
Menurutnya, petunjuk ini sudah DPRD dapatkan saat konÂsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun rekomendasi itu tidak mampu diterjemahkan dengan baik dan tidak mampu dijalankan.
“Ya itu karena tidak mengerti bukan berniat mengulur-ulur waktu,†cetusÂnya. Karfat menambahkan, jika DPRD tidak mengerti, seharusnya mereka kembali berkonsultasi ke akademisi, Kemendagri dan gubernur.
“Bukan melakukan studi banding. Sekarang hasil studi bandingnya apa? Malah seÂmakin bingung kan, planga-plongo,†tukasnya.
Tidak hanya menyalahkan DPRD, Karfat juga menyinÂdir Koalisi Kerahmatan yang dianggapnya tidak mampu menyelesaikan tugas dalam 14 hari pasca Nurhayanti diÂlantik menjadi bupati definitif oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.
“Kalau memang mau puÂnya wakil, Nuhayanti harus bisa mengambil sikap tegas dengan memberi batas waktu kepada partai koalisi untuk memberikan nama bakal calon wabup. Warningnya, kalau koalisi tidak mampu, ya bupati yang nanti mengamÂbil alih untuk menentukan wakilnya,†lanjut Karfat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi mengatakan jika proses pemilihan wabup ini dilakukan sesuai dengan aturan dan ia berharap kekoÂsongan F 2 bisa terisi setelah Idul Fitri.
“Tata tertibnya sedang di bahas oleh pansus, semoga 14 hari sudah selesai, ya saya harap setelah ldul Fitri sudah selesai,” kata pria yang akrab disapa Jaro Ade itu.
Namun, Jaro Ade enggan menjawab ketika ditanya apakah sudah ada nama yang pasti sebagai calon yang di tetapkan untuk mengisi Kursi Wakil Bupati mendampingi Nurhayanti.
“Terkait hal itu di kembaÂlikan ke partai pendukung, yang jelas pelaksanaannya di laksannakan sesuai aturan,” jelasnya.
Lain lagi dengan wakil ketÂua panitia khusus revisi tata tertib, Yuyud Wayudin yang mengatakan debat kusir antara beberapa anggota pansus terÂkait adanya kontradiktif antara UU 8 dan PP 49 sudah selesai.
“Partai pengusung memÂberikan dua nama kepada bupati, lalu bupati memÂperifikasi selama 14 hari lalu memberikannya kepada DPRD untuk dipilih dan di paripurnakan,†pungkasnya.
(Rishad Noviansyah)