BOGOR, TODAY – Molornya pemilihan Wakil Bupati Bogor, menjadi perhatian sejumlah kalangan. Tak terkecuali man­tan wakil Bupati periode 2008- 2013, Karyawan Faturachman.

Menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten sangat lemah dalam memahami UU Nomor 8 Tahun 2015 dan PP 49 2008.

“Ini sudah lebih dari lima bulan sejak Nurhayanti defini­tif, tapi sebagai pemangku kewenangan dalam memilih wabup, mereka tidak menger­ti. Sekarang mau merevisi tat­ib, itu tidak masuk akal. Tatib itu mengaturnya kedalam dan bukan soal pemilihan bupati atau wakil bupati yang meru­pakan wewenang Undang-un­dang,” ujarnya.

Apalagi, menurutnya, perkembangan pembahasan pansus yang kini mem­perdebatkan perbedaan me­kanisme antara UU Nomor 8 Tahun 2015 dengan PP 49 Tahun 2008 terkait apakah bupati atau partai pengusung yang mengusulkan ke DPRD, itu semakin menunjukan ke­bodohan DPRD.

“Undang-Undang itu Juk­lak (petunjuk pelaksanaan) dan PP itu Juknis (Petunjuk teknis), jadi keduanya benar. Yang berwenang memilih DPRD, itu benar karena pe­tunjuk teknisnya, partai pengusung mengusulkan ke bupati dan nanti bupati menyeleksi dua nama untuk dipilih di paripurna DPRD,” ujar pria yang akrab disapa Karfat itu.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Warga Kabupaten Bogor Siaga Bencana Alam, Segera Lapor Jika Muncul Bencana

Menurutnya, petunjuk ini sudah DPRD dapatkan saat kon­sultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun rekomendasi itu tidak mampu diterjemahkan dengan baik dan tidak mampu dijalankan.

“Ya itu karena tidak mengerti bukan berniat mengulur-ulur waktu,” cetus­nya. Karfat menambahkan, jika DPRD tidak mengerti, seharusnya mereka kembali berkonsultasi ke akademisi, Kemendagri dan gubernur.

“Bukan melakukan studi banding. Sekarang hasil studi bandingnya apa? Malah se­makin bingung kan, planga-plongo,” tukasnya.

Tidak hanya menyalahkan DPRD, Karfat juga menyin­dir Koalisi Kerahmatan yang dianggapnya tidak mampu menyelesaikan tugas dalam 14 hari pasca Nurhayanti di­lantik menjadi bupati definitif oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

“Kalau memang mau pu­nya wakil, Nuhayanti harus bisa mengambil sikap tegas dengan memberi batas waktu kepada partai koalisi untuk memberikan nama bakal calon wabup. Warningnya, kalau koalisi tidak mampu, ya bupati yang nanti mengam­bil alih untuk menentukan wakilnya,” lanjut Karfat.

BACA JUGA :  Berbagi Kebahagiaan, JJB Bagikan Takjil Gratis Ke Pengendara

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi mengatakan jika proses pemilihan wabup ini dilakukan sesuai dengan aturan dan ia berharap keko­songan F 2 bisa terisi setelah Idul Fitri.

“Tata tertibnya sedang di bahas oleh pansus, semoga 14 hari sudah selesai, ya saya harap setelah ldul Fitri sudah selesai,” kata pria yang akrab disapa Jaro Ade itu.

Namun, Jaro Ade enggan menjawab ketika ditanya apakah sudah ada nama yang pasti sebagai calon yang di tetapkan untuk mengisi Kursi Wakil Bupati mendampingi Nurhayanti.

“Terkait hal itu di kemba­likan ke partai pendukung, yang jelas pelaksanaannya di laksannakan sesuai aturan,” jelasnya.

Lain lagi dengan wakil ket­ua panitia khusus revisi tata tertib, Yuyud Wayudin yang mengatakan debat kusir antara beberapa anggota pansus ter­kait adanya kontradiktif antara UU 8 dan PP 49 sudah selesai.

“Partai pengusung mem­berikan dua nama kepada bupati, lalu bupati mem­perifikasi selama 14 hari lalu memberikannya kepada DPRD untuk dipilih dan di paripurnakan,” pungkasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================